MAKASSAR, UJUNGJARI–Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar memberikan pengalihan status penahanan kepada tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun Anggaran 2020-2021. Ketiga terdakwa masing-masing Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP, Jaluh Ramjani Jannuar, Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C, Setia Dinnoor dan Ketua Pokja Pemilihan Paket C3, Enos Bandhaso
“Majelis hakim membacakan penetapan pengalihan penahanan para terdakwa dari tahanan rutan menjadi tahanan kota terhitung sejak 19 maret 2025 hingga 19 Mei 2025,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kasi Penkum Kejati Sulsel), Soetarmi dikonfirmasi via telepon, Rabu (19/3/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali SH, MH yang dikonfirmasi juga membenarkan pengalihan status penahanan tiga terdakwa korupsi tersebut. “Saya sudah konfirmasi majelis hakim. Penetapan pengalihan status tahanan itu, karena terdakwa sakit,” tegasnya.
Sementara itu, aktivis Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK) menyoroti langkah pengalihan status tahanan tiga terdakwa korupsi tersebut.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). APH pun harus melakukan langkah luar biasa dalam penanganannya dengan memberikan efek jera kepada pelakunya,” tegas Ramzah.
Ramzah menegaskan, di tengah gencarnya pemberantasan korupsi di era pemerintahan Presiden Prabowo, semua institusi, Polri. KPK, Kejaksaan dan Mahkamah Agung, harus satu visi dan seirama menegakkan supremasi hukum dalam memberangus para koruptor. Tindakan tegas dan terukur harus dilakukan kepada tersangka dan terdakwa korupsi. Namun dengan pemberian pengalihan status tahanan kota kepada terdakwa korupsi proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar, mengindikasikan tidak padunya APH dalam komitmen Pemberantasan Korupsi.
“Dengan adanya pengalihan status tahanan ini, kami bersama teman teman aktivis antikorupsi semakin bersemangat untuk mengawal kasus ini sampai tuntas. Teman teman akan memantau secara melekat jalannya proses sidang perkara ini di Pengadilan Tipikor Makassar, ” tegas Ramzah.
Diketahui sebelumnya, dalam pelimpahan tahap 2, ketiga terdakwa masing-masing Jaluh Ramjani Jannuar, Setia Dinnoor dan Enos Bandhaso dijebloskan ke sel tahanan rutan selama 20 hari terhitung Kamis 6 Februari 2025 hingga Selasa 25 Februari 2025 oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Sulsel.
Ketiga tersangka dinilai bertanggungjawab menyebabkan pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) didapati selisih bobot pengerjaan sebesar 54,20 persen berdasarkan pemeriksaan fisik ahli yang merugikan keuangan negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume/progres fisik di lapangan senilai Rp8.092.041.127.
Ketiga tersangka dinilai melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (*)