TANGERANG, UJUNGJARI.COM– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal. Terbaru, BPOM berhasil menggerebek pabrik kosmetik ilegal di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, yang beroperasi tanpa izin dengan omzet mencapai Rp1 miliar per bulan 19 Maret 2025
Kepala BPOM Taruna Ikrar, yang memimpin langsung operasi tersebut, menegaskan bahwa pabrik ini tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tidak memenuhi standar Good Manufacturing Practice (GMP). “Setiap sarana produksi obat dan kosmetik wajib memiliki izin dan memenuhi standar keamanan. Ini jelas membahayakan masyarakat,” ujarnya di lokasi penggerebekan.
Dalam operasi ini, ditemukan 40 pekerja yang setiap hari memproduksi 5.000 produk kosmetik ilegal, yang kemudian dikirim ke berbagai kota besar seperti Semarang, Medan, dan Makassar. “Dugaan kami, pabrik ini bagian dari jaringan yang lebih luas. Kami sedang menelusuri alur distribusinya,” tambahnya.
Selain tidak berizin, pabrik ini juga menggunakan bahan-bahan berbahaya, termasuk hidrokuinon, dexametason, dan clindamycin, yang berisiko bagi kesehatan. Pemilik pabrik, yang berprofesi sebagai apoteker, kini telah ditahan dan menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
Penggerebekan ini merupakan bagian dari visi BPOM di bawah kepemimpinan Taruna Ikrar, yaitu Menjulang, Membumi, dan Mengakar.
Menjulang, dengan menjadikan BPOM sebagai lembaga pengawas obat dan makanan yang unggul, modern, dan berstandar internasional.
Membumi, dengan memastikan regulasi dan pengawasan benar-benar melindungi kesehatan masyarakat di seluruh pelosok negeri.
Mengakar, dengan membangun kesadaran masyarakat serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas produk ilegal dan berbahaya.
“Kami bersyukur atas kerja sama semua pihak dalam pengungkapan kasus ini. BPOM akan terus berdiri tegak untuk melindungi masyarakat, memastikan produk yang beredar di Indonesia aman, bermanfaat, dan berkualitas,” tegas Taruna.