GOWA, UJUNGJARI.COM — Kasus uang palsu (upal) yang diproduksi secara ilegal di kampus ‘UIN’ yang terbongkar dan viral pada akhir Desember 2024 lalu dan menyeret nama seorang pengusaha besar Sulsel, kini segera digulirkan ke persidangan.

Pihak penyidik Kepolisian Resort (Polres) Gowa telah menetapkan 18 orang tersangka dengan 15 berkas perkara. Hanya saja, penyidik baru menyerahkan 11 tersangka upal ini dengan 8 berkas perkara dan sudah dinyatakan P-21.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rabu (19/3) sekira pukul 13.00 Wita, 11 tersangka bersama barang buktinya sudah dilimpahkan penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa. 11 tersangka yang kini mengenakan baju seragam merah milik Kejaksaan itu, dua orang diantaranya adalah perempuan.

11 tersangka dengan 8 berkas perkara tersebut adalah Mubin Nasir, Kamarang Dg Ngati dan Irfandy (satu berkas), Sukmawaty dan Sattariah (satu berkas), Andi Haeruddin, Satriady dan Ilham (satu berkas), Muh Manggabarani, Sri Wahyudi dan Andi Ibrahim.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Muh Ihsan saat merilis pelimpahan berkas perkara upal kampus ini, Rabu siang di aula kantor Kejari Gowa, mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan tahap dua. Yakni penyerahan 11 tersangka dan barang bukti.

Secara keseluruhan berkas perkara yang diserahkan sebanyak 15 berkas perkara. Namun 15 berkas ini kata Kajari, baru 8 berkas yang sudah P-21 dan 3 berkas masih P-19 dan 4 berkas lainnya bahkan masih status ba-koordinasi atau bahwa proses penanganan perkara tersebut masih belum selesai dan masih memerlukan koordinasi antara instansi-instansi terkait.

“Dari 15 berkas ini ada 8 berkas sudah P-21 artinya sudah cukup bukti dan sudah layak masuk ke pengadilan. 3 berkas lagi masih P-19 atau belum lengkap dan 4 berkas lainnya masih bawah koordinasi artinya sudah P-19 namun masih ada kekurangan yang harus dilengkapi sempurna. Semua berkas harus sempurna karena ini nanti yang kita pertanggungjawabkan di Pengadilan. Hari ini hanya 11 tersangka dengan 8 berkas perkara P-21 dari total 15 berkas perkara untuk 18 tersangka,” kata Kajari Muh Ihsan.

Kajari dalam kesempatan merilis kasus upal tersebut didampingi Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, Kasi Intel Kejari Gowa Achmad Arafat, Kasi Pidum Kejari Gowa Nurdaliah serta Kasi PAPBB Basri Baco.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada media usai perilisan pelimpahan kasus upal tersebut mengatakan yang diserahkan baru 11 tersangka beserta barang bukti peralatan cetak upal dan lainnya.

“11 tersangka ini terdiri dari 8 berkas. Sebenarnya ada 15 berkas perkara diserahkan namun tersangkanya belum diserahkan penyidik sebab status berkasnya masih P-19 (3 berkas) dan masih ada yang ba-koordinasi (4 berkas), ” jelas Soetarmi.

Soetarmi didampingi Kasi Pidum Nurdaliah dan Kasi Intel Achmad Arafat mengatakan, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ini, pihak Kejaksaan Negeri Gowa segera mempersiapkan penyerahan tersangka ke Pengadilan Negeri Gowa untuk sidang.

“Tapi pihak Kejaksaan belum jadwalkan kapan karena masih akan dipersiapkan matang-matang baru diserahkan ke Pengadilan, ” terang Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi diiyakan Kasi Pidum Kejari Gowa Nurdaliah yang menangani langsung perkara upal tersebut.

Soetarmi mewakili Kajari Gowa juga menyebutkan bahwa 3 berkas yang masih P-19 yakni berkas Suardi Mappeabang, Mas’ud dan Rahman. Sedang empat berkas masih status bawah koordinasi adalah berkas John Biliater Panjaitan alias Muh Rizky, Ambo Ala, Muh Syahruna dan Annar Salahuddin Sampetoding.

Dalam proses penyerahan 11 tersangka ke Kejari, para tersangka yang terdiri dari 9 lakilaki dan 2 perempuan ini masing-masing didampingi PH atau penasehat hukum. –