MAKASSAR, UJUNGJARI – Anggota DPRD Kota Makassar berinisial AM melaporkan sejumlah media online yang diduga melakukan pencemaran nama baik terkait tudingan pemerasan oleh seorang guru.

Kuasa Hukum AM, Fadly S.H, M.H mengatakan, pihaknya secara resmi memasukkan laporan ke Polrestabes Makassar atas dugaan pencemaran nama baik melalui pemberitaan media online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut dilayangkan kepada polisi pada Sabtu (15/3/2025). Upaya hukum ini ditempuh untuk membersihkan nama AM atas segala tudingan tersebut.

“Hari ini kami di tanggal 15 Maret 2025 tadi telah menempuh upaya hukum Polrestabes Makassar guna melaporkan terkait pemberitaan yang menyudutkan Bapak AM yang kemudian itu kita sinyalir adanya dugaan pencemaran nama baik atas nama diri beliau,” ujar Fadly kepada wartawan di Makassar, Sabtu.

Menurut Fadly, pihaknya menemukan beberapa peristiwa hukum dalam pemberitaan sejumlah media yang dianggap tidak sesuai kode etik jurnalistik.

Berita tersebut juga dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, pemberitaan mengenai AM atas dugaan pemerasan dan asusila merugikan kliennya sebagai pejabat publik sekaligus menyerang kehormatannya secara pribadi.

Dalam laporannya ke polisi, Fadly menyertakan sejumlah barang bukti yang menyudutkan AM selaku objek pemberitaan.

‘Buktinya ada bukti screenshot pemberitaan yang menyedutkan ;apak AM, beberapa screenshot chat-nya. Laporan kami telah diterima dan sekarang sudah ada surat tanda penerima laporan itu,” jelas Fadly. (*)