LUWUTIMUR, UJUNGJARI.COM — Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Sumasang Soroako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur sudah dapat bernafas legah di momentum bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah ini.
Pasalnya, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam telah mengeluarkan instruksi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk tidak lagi menarik retribusi kepada penghuni Rusunawa Sumasang Soroako.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Instruksi tersebut dikeluarkan oleh Bupati Luwu Timur, Senin 10 Maret 2025 hari ini. “Hari ini (Senin) saya sudah instruksikan untuk tidak lagi memungut biaya hunian bagi penghuni di Rusunawa Soroako,” kata Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam.
Hal itu dilakukan orang nomor satu di Bumi Batara Guru ini sebagai bentuk komitmennya terhadap masyarakat Luwu Timur. Bukan hanya penghuni Rusunawa, sejumlah kegiatan masyarakat juga di nonaktifkan penarikan retribusi.
“Selain di Rusunawa, kita juga tidak lagi melakukan penarikan retribusi kepada masyarakat yang berjualan dipelataran pasar, jadi tidak ada lagi penarikan retribusi karena ini menjadi beban masyarakat,” ungkap Irwan.
Bupati Irwan mendorong seluruh SKPD nya untuk berinovasi dan kreatif mencari pendapat lain tanpa harus membebani masyarakat kecil. “Menteri Sri Mulyani meminta daerah kreatif mencari kantong – kantong pendapatan,” kata Irwan.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Perkimtan Luwu Timur, Andi Wija Hasan yang dikonfirmasi membenarkan adanya instruksi Bupati Luwu Timur untuk melakukan penghapusan penarikan retribusi di Rusunawa Sumasang.
“Iye, instruksi Bupati untuk tidak lagi melakukan penarikan retribusi di Rusunawa Sumasang,” kata Andi Wija Hasan kepada media ini, Senin 10 Maret 2025.
Ia merincikan, Rusunawa Sumasang memiliki tiga blok, yakni blok A, B dan C. Di setiap blok, kata Andi Wija, terdapat 96 kamar dari empat lantai. “Lantai 1 dihargai Rp250 ribu per kamar, lantai 2, Rp200 ribu, lantai 3, Rp150 ribu dan lantai 4, Rp100 ribu,” katanya.
Menurutnya, penarikan retribusi tersebut dilakukan ditahun 2023 dimasa Pemerintahan Bupati sebelumnya yakni Budiman Hakim. “Ada rekomendasi BPK menyarankan agar menarik retribusi sebab itu adalah asset daerah,” ungkapnya.
Hanya saja, kata Andi Wija, penarikan retribusi di Rusunawa Sumasang tersebut tidak pernah mencapai target berdasarkan yang direncanakan. “Tidak pernah mencapai target, tidak sesuai yang diharapkan,” katanya. (**)