TAKALAR, UJUNGJARI– Aliansi Masyarakat Takalar Pencari Keadilan (AMTPK) melaporkan dugaan korupsi proyek irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-TGAI) di Kabupaten Takalar.
Proyek yang mengunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 ini, sebesar Rp12,4 miliar, dengan setiap paket pekerjaan bernilai Rp200 juta.
Koordinator AMTPK, Takhifal Mursalin mengungkapkan, pihaknya melaporkan seorang oknum legislator Sulawesi Selatan yang diduga menjadi pengendali proyek tersebut.
Dugaan ini diperkuat dengan temuan di lapangan yang menunjukkan banyak proyek irigasi, yang tidak sesuai spesifikasi dan adanya dugaan pungutan liar terhadap kelompok penerima manfaat.
“Kami telah melaporkan oknum yang diduga sebagai konsolidator proyek irigasi ini ke Kejaksaan Negeri Takalar. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak lanjuti laporan kami dengan memeriksa yang bersangkutan agar tidak muncul kesan bahwa pejabat kebal hukum,” ujar Takhifal Mursalin, Senin (10/3/2025).
Menurut Takhifal, AMTPK telah mengumpulkan berbagai bukti yang menguatkan dugaan penyimpangan. Bukti-bukti tersebut mencakup:
Dokumentasi pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi, termasuk irigasi tanpa pintu air. Daftar kelompok fiktif yang diduga sengaja dibuat untuk memperlancar pencairan dana.
Kesaksian dari kelompok penerima manfaat yang mengaku dimintai setoran sejumlah uang dengan berbagai nominal sebagai “komitmen fee” saat pencairan dana proyek.
“Kami menemukan bahwa banyak irigasi yang dibangun tanpa pintu air, sehingga tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi ada indikasi kesengajaan. Selain itu, beberapa kelompok P3A-TGAI diminta menyetorkan uang sebelum proyek berjalan, sehingga kualitas pekerjaan pun menjadi rendah,” jelasnya. (*)