MALILI, UJUNGJARI.COM–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur melalui tim yang dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur, Indra Fawzy, melakukan penertiban terhadap toko ritel modern yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 15 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, Jumat (07/03/2025).
Tim penertiban ini terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindag UKM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) yang turut didampingi oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur.
Dari total tujuh toko yang menjadi sasaran penertiban, terdapat tiga toko yang dapat menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sementara itu, empat toko lainnya yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan, yaitu dua gerai Alfamart dan dua gerai Indomaret, dihentikan pemanfaatan bangunannya berdasarkan Keputusan Bupati Luwu Timur.
Sesuai dengan ketentuan dalam Perda No. 15 Tahun 2010, toko-toko yang terkena sanksi diberikan waktu selama 30 hari untuk melengkapi perizinan bangunan gedung atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika dalam jangka waktu tersebut mereka dapat menunjukkan izin yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka mereka diperbolehkan kembali beroperasi seperti semula.
Kasatpol PP Lutim, Indra Fawzy menegaskan bahwa, sesuai dengan petunjuk dan arahan bapak Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, ke depan, Pemkab Luwu Timur akan lebih menata keberadaan toko swalayan dan ritel modern dengan mengembangkan konsep yang lebih berpihak pada pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Lutim.
“Bapak Bupati Irwan ingin memastikan bahwa keberadaan toko modern tidak hanya memenuhi ketentuan perizinan tetapi juga dapat bersinergi dalam mendukung pertumbuhan UMKM lokal,” tegas Indra.
Dengan langkah ini, Pemkab Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam menegakkan regulasi serta menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertata dan berdaya saing di daerah. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp)