Site icon Ujung Jari

Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Tiga Karyawan Makassar Tene

MAKASSAR, UJUNGJARI–Kejaksan Agung  terus mengusut dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015–2016 dengan memeriksa sejumlah saksi dari PT Makassar Tene pada 27 dan 28 Februari 2025.

Tiga saksi yang diperiksa yakni AWBM selaku Direktur Perijinan PT Permata Dunia Sukses Utama. MAH selaku Karyawan PT Makassar Tene dan RK selaku Head of Legal PT FKS Group Makassar Tene tahun 2015 hingga. 2016.

Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TWN dkk.

“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap kasus yang menyeret tersangka TWN dan pihak terkait lainnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

11 Tersangka 

Kasus ini bermula dari kebijakan penerbitan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) oleh Kementerian Perdagangan pada 2015–2016.

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) diduga menerbitkan izin impor tanpa prosedur yang semestinya, sehingga sejumlah perusahaan swasta dapat mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP) dan menjualnya di pasaran.

Dalam kasus ini, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari dua pejabat dan sembilan pengusaha penerima izin impor ilegal.

Dua tersangka utama yakni Thomas Trikasih Lembong (TTL), Mantan Menteri Perdagangan, dan Charles Sitorus (CS) Pejabat terkait di Kemendag.

Sembilan tersangka dari perusahaan swasta, masing-masing TWN (Direktur Utama PT Angels Product), WN (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), HS (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), IS (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), TSEP (Direktur PT Makassar Tene), HAT (Direktur PT Duta Sugar Internasional), ASB (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas), HFH  (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), ES (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama).

Kejagung menyebut, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp578,1 miliar, berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penyitaan Uang Korupsi

Selama penyidikan, Kejagung telah menyita Rp565,3 miliar dari sembilan tersangka, yang telah mengembalikan dana hasil korupsi dengan rincian sebagai berikut:

TWN (PT Angels Product): Rp150,8 miliar. WN (PT Andalan Furnindo): Rp60,9 miliar.HS (PT Sentra Usahatama Jaya): Rp41,3 miliar. IS (PT Medan Sugar Industry): Rp77,2 miliar.TSEP (PT Makassar Tene): Rp39,2 miliar.HAT (PT Duta Sugar Internasional): Rp41,2 miliar.ASB (PT Kebun Tebu Mas): Rp47,8 miliar.HFH (PT Berkah Manis Makmur): Rp74,5 miliar.ES (PT Permata Dunia Sukses Utama): Rp32,0 miliar.

“Uang yang telah disita saat ini dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri,” ujar Harli. (*)

Exit mobile version