SIDRAP, UJUNGJARI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Parepare.

Penandatanganan ini bertujuan untuk memperkuat pendampingan hukum serta meningkatkan kepatuhan kepesertaan jaminan kesehatan di Kabupaten Sidrap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara yang berlangsung di Aula Kejari Sidrap lantai 2 pada Rabu (27/02/2025) ini dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Andi Rismaniswati Syaiful, S.Si., M.Kes., Apt., AAK, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Sutikno, S.H., M.H.

Turut hadir pula Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Juanda Maulud Akbar, S.H., M.H., para Jaksa Pengacara Negara, serta pejabat utama Kejari Sidrap.

Dalam sambutannya, Kajari Sidrap Sutikno, S.H., M.H. menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan dan BPJS Kesehatan dalam penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Ia juga mengingatkan agar MoU ini tidak sekadar menjadi seremoni belaka, melainkan benar-benar diimplementasikan dengan koordinasi yang aktif dan intensif ke depan.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Andi Rismaniswati Syaiful, menyampaikan apresiasi terhadap Kejaksaan Negeri Sidrap yang telah mendukung optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022.

“Bagi kami, kerja sama ini sangat strategis. Dukungan dari Jaksa Pengacara Negara Kejari Sidrap berdampak besar terhadap kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajibannya. Ini penting, karena dana BPJS Kesehatan adalah hak masyarakat yang harus dikelola dengan baik untuk kesejahteraan mereka,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan kepesertaan BPJS di Kabupaten Sidrap yang sebelumnya hanya sekitar 40% kini telah meningkat menjadi 80%.

Pencapaian ini, menurutnya, tak lepas dari peran serta dan dukungan Kejaksaan Negeri Sidrap dalam menegakkan kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan di daerah tersebut.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan penegakan hukum terkait kepesertaan BPJS Kesehatan di Sidrap semakin optimal, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat layanan jaminan kesehatan secara maksimal. (Wan)