TAKALAR, UJUNGJARI–Minimarket di Kabupaten Takalar kian menjamur. Tercatat, hingga Februari 2025 ini, sebanyak 30 minimarket Alfa Mart, 5 Alfa Midi, dan 26 Indomaret yang beroperasi di seluruh Kecamatan di Kabupaten Takalar. Kondisi ini pun membawa dampak signifikan kepada eksistensi Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) di Kabupaten Takalar .
Menyikapi masifnya kehadiran minimarket di Butta Panrannuangku, DPRD Takalar melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menginisiasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pembinaan, Pengembangan, dan Perlindungan UMKM.
Ranperda yang digagas tersebut, berisi poin tentang filter terhadap toko-toko modern baik yang sudah ada maupun yang akan masuk ke Takalar. Regulasi ini pun diharap akan menjadi “payung” bagi usaha masyarakat lokal dalam bersaing dengan korporasi-korporasi raksasa.
“Ini sebagai wujud keberpihakan dan perlindungan pemerintah terhadap pelaku UMKM di Takalar. Selama ini memang kita belum punya regulasi yang mengatur hal tersebut, sehingga tidak ada sama sekali filter bagi toko-toko modern untuk masuk ke Takalar. Sejauh ini tidak ada pihak yang bisa disalahkan, sebab pendaftaran usahanya semua berbasis online, yakni Perizinan melalui OSS (Online Single Submission),” tegas Ahmad Sabang, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Takalar.
Ahmad juga mempertanyakan soal tenaga kerja, apakah sudah berbanding lurus dengan banyaknya jumlah toko modern dengan tenaga kerja lokal yang diserap. Ini, kata dia, sangat penting karena warga Takalar harus merasakan kontribusi positif atas keberadaan minimarket tersebut.
“Kami juga sangat menyayangkan sikap menejemen Alfa Mart. Sudah beberapa tahun mereka mengambil keuntungan di daerah kami, namun sampai hari ini meraka tidak membayar pajak parkir. Padahal mengenai pajak parkir kita sudah punya Peraturan Daerahnya sebagaimana diatiur dalam Pasal 24 dan Pasal 54 Peraturan Daerah Kabupaten Talalar Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai dasar pengenan pajak parkir bagi toko modern yang ada di Takalar,” tegas Ahmad.
Jika hal ini terus-terusan dilanggar oleh Alfa Mart, kata Ahmad, DPRD yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan perda, akan mendesak Pemerintah Kabupaten Takalar mengambil langkah tegas untuk menindaki pelaku usaha yang tidak patuh dan jika terus mengabaikan regulasi, maka kami akan meminta agar izin usahanya dibekukan dulu untuk sementara. (*)