TAKALAR. UJUNGJARI–Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar berhasil menyelamatkan uang negara  senilai tujuh miliar lebih dalam kasus korupsi Tambang pasir laut,  Selasa, (25/02/2025).

Uang miliaran rupiah itu hasil dari pengembalian kerugian negara dari Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar/Harga Dasar Pasir Laut Pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Daerah (BPKAD)
Tahun Anggaran 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eksekusi kerugian negara dilakukan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Takalar, Andi Dian Bausad beserta tim Jaksa Penuntut Umum.Dana tersebut berasal dari dua terpidana kasus korupsi yang akan disetorkan ke kas Negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Ada pun rincian pengembalian yang negara tersebut yakni dari Sadimin Yitno Sutarjo, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5507k/Pid.sus/2024 sebesar Rp.4. 579.003.750, Milyar, Selaku Direktur PT. Alefu Karya Makmur.

Selanjutnya, Akbar Nugraha, S.E., M.M, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5845k/Pid.sus/2024 Tanggal 9 Desember 2024 sebesar Rp. 2.482.340.000,00 Milyar, selaku Direktur  PT. Banteng Laut Indonesia.

Sehingga total keseluruhan kerugian keuangan Negara yang telah dipulihkan sejumlah Rp 7.291.657.421 Miliar yang disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang bersumber dari Kejaksaan Republik Indonesia

Kajari Takalar, Tenriawaru kembali mengingatkan dan mewanti-wanti para pelaku kasus korupsi, yang menurutnya sangat merugikan negara dan merampas hak masyarakat

“Eksekusi atau pengembalian kerugian negara ini menjadi pengingat bagi para pelaku korupsi tentang konsekuensi dari perbuatannya. Selain itu semoga lebih memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia,” Ungkap Tenriawaru dengan nada tegas.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Sulsel pun telah menerima pengembalian kerugian negara pada kasus yang sama di akhir Desember 2022 dari PT Alefu Karya Makmur senilai Rp4.579.003.750 miliar. Menyusul penyitaan dari PT Banteng Laut Indonesia pada 30 Januari 2023 sebesar Rp 2.000.000.000 miliar, terakhir pada Rabu 10 Mei 2023 sebesar Rp483.340.000. (*)