BARRU,UJUNGJARI— Hanya berselang empat hari pasca pelantikan Andi Ina sebagai Bupati Barru bersama Wabup Abustan, langsung menerbitkan SK Pergantian Plh Sekda. Andi Syarifuddin yang selama ini memegang posisi jabatan Plh Sekda harus rela jabatannya diserahkan kepada Abubakar yang juga Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah( BKAD).
SK Abubakar sebagai Plh Sekda mulai berlaku sejak 24 Pebruari 2025 dan ditanda tangani langsung oleh Andi Ina sebagai Bupati Barru.
Kini posisi Andi Syarifuddin digantikan oleh Abubakar yang saat ini menjabat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah(BKAD). Daeng Abu begitu biasa disapa para juniornya merupakan pamong senior dan alumni APDN.
Jenjang karir dan jabatan ASN yang pernah diduduki Abubakar, mulai PNS biasa kemudian menjabat Camat, Kepala Bagian hingga jabatan eselon II. Kini dimasa kepemimpinan Andi Ina-Abustan, ia dipercaya mengisi jabatan baru dari Kepala BKAD merangkap Plh Sekda menggantikan posisi Andi Syarifuddin.
Sebelumnya dipenghujung jabatan Bupati Barru Suardi Saleh menunjuk Kadis Sosial Andi Syarifuddin rangkap jabatan sebagai Plh Sekda. Beberapa kali masa jabatan Plh ini diperpanjang untuk diemban oleh Andi Syarifuddin.
Bahkan ketika itu Andi Syarifuddin sudah mengikuti proses seleksi terbuka(Selter) untuk Pengisian Jabatan Pejabat Tinggi Pratama( PJPTP) pada posisi jabatan Sekda. Ketika itu Syarifuddin bersaing dengan tiga pejabat eselon II lainnya. Saat itu ada empat pejabat yang berebut jabatan Sekda.
Ada nama Kadis Sosial Andi Syarifuddin, Kepala BKPSDM Samsir, Kadis Pendidikan Andi Adnan Azis dan Kadishub Fadly Pawae. Dari hasil seleksi yang kemudian ditetapkan Andi Syarifuddin paling berpeluang menduduki posisi Sekda defenitif dan benar adanya.
Nama mantan Camat Mallusetasi ini menjadi pilihan Suardi Saleh untuk diusulkan ke Kemendagri untuk memperoleh rekomendasi sembari memegang status jabatan Plh Sekda.
Hanya saja belakangan usulan calon Sekda defenitif untuk Andi Syarifuddin dimentahkan pihak Kemendagri yang mensyaratkan bahwa salah satu syarat dari pengusulan Sekda harus memperoleh rekomendasi dari Bupati dan Wabup terpilih.
Hingga akhirnya posisi pengisian jabatan Sekda defenitif senasib dengan beberapa jabatan eselon II yang juga telah melakukan proses selter melalui PJPTP baru-baru ini. Ternyata posisi jabatan kandidat Sekda dan beberapa calon eselon II menggantung karena Kemendagri tak merespon usulan Bupati Barru Suardi Saleh ketika itu.
Kini jabatan Plh Sekda Barru yang dijabat Andi Syarifuddin berganti ke Abubakar yang dipercaya Andi Ina-Abustan sebagai Plh Sekda baru.
Plh Sekda Barru, Abubakar yang dihubungi Senin(24/2) membenarkan ada SK Bupati Barru yang dipercayakan kepada dirinya menerima amanah sebagai Plh Sekda.
” Berdasarkan SK Bupati Barru yang saya terima sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah berlaku tanggal 24 Pebruari 2025,” ujar Abubakar .( Udi)