JAKARTA,UJUNGJARI.COM– Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap peredaran kosmetik ilegal yang dijual melalui platform online.

Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap tren konsumen yang semakin tertarik membeli kosmetik secara daring dan cenderung terpengaruh oleh influencer dalam memilih produk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai langkah konkret, BPOM telah melakukan intensifikasi pengawasan kosmetik pada 10–18 Februari 2025 secara serentak di seluruh Indonesia. Pengawasan ini melibatkan unit teknis, pusat, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM di berbagai daerah. Hasil pengawasan menemukan berbagai pelanggaran serta dugaan kejahatan dalam produksi dan distribusi kosmetik ilegal.

Temuan dan Tindakan BPOM berhasil mengungkap 91 merek kosmetik ilegal, dengan jumlah 4.334 item atau sebanyak 205.133 pcs. Nilai keekonomian temuan ini diperkirakan lebih dari Rp 31,7 miliar. Dari jumlah tersebut, produk impor mendominasi temuan hingga 60%.

Dibandingkan dengan tahun 2024, intensifikasi pengawasan kosmetik pada tahun 2025 meningkat signifikan, bahkan lebih dari 10 kali lipat. Hal ini menunjukkan komitmen BPOM dalam memberantas peredaran kosmetik ilegal, terutama yang viral di media online, meskipun pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran. BPOM tetap menjulang dalam pengawasan, mengakar dalam komitmen, dan membumi dalam melayani masyarakat.

Menjulang berarti BPOM dapat berkiprah secara internasional. Mengakar berarti BPOM dapat mengakar kuat dalam sanubari seluruh pegawai dan masyarakat. Membumi berarti BPOM dapat membumi dalam kebijakan yang implementatif.

Wilayah dengan temuan signifikan hasil pengawasan menunjukkan bahwa beberapa wilayah memiliki temuan yang cukup signifikan, antara lain:

Yogyakarta: Rp 11,2 miliar
Jakarta: Rp 10,3 miliar
Bogor: Rp 4,8 miliar
Palembang: Rp 1,7 miliar
Makassar: Rp 1,3 miliar

Taruna Ikrar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dalam menghadapi maraknya peredaran kosmetik ilegal di platform daring. BPOM akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam produksi serta distribusi kosmetik ilegal guna melindungi kesehatan masyarakat Indonesia.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan memastikan bahwa produk yang dibeli telah terdaftar serta memiliki izin edar resmi dari BPOM. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi BPOM atau menghubungi layanan pengaduan yang telah disediakan. (yud)