MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) calon ketua umum Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Sulawesi Selatan yang dipimpin Andi Syahriwijaya dan HM Saleh Gottang telah merampungkan pedoman penjaringan dan penyaringan calon ketua umum KORMI Sulsel.

Pedoman itu berisi syarat calon ketua umum serta tahapan penjaringan, dan penyaringan calon ketua umum KORMI Sulsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam siaran persnya, Andi Syahriwijaya mengungkapkan persyaratan calon ketua umum KORMI Sulsel. Di antaranya memiliki dukungan dan rekomendasi tertulis paling sedikit 15 anggota KORMI Sulsel yang terdiri atas sepuluh induk organisasi olahraga dan lima pengurus KORMI kabupaten/kota.

Calon ketua umum KORMI juga diwajibkan surat pernyataan kesediaan maju, membuat riwayat hidup, dan surat keterangan berbadan sehat dan bebas narkoba.

“Persyaratan lainnya adalah membuat visi-misi tentang pembinaan dan pengembangan olahraga masyarakat di Sulsel,” katanya lagi.

Selain persyaratan, juga ditetapkan tahapan penjaringan dan penyaringan. Mulai dari pendaftaran atau pembukaan pendaftaran calon, verifikasi dokumen, hingga pengumuman calon ketua umum KORMI Sulsel.

“Pembentukan tim penjaringan dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum musprov digelar. Tim penjaringan berjumlah minimal lima orang dan maksimal sembilan orang. Mereka berasal dari pengurus KORMI Sulsel dan inorga,” katanya lagi.

Di dalam pedoman ini juga tercantum tata cara pengajuan bakal calon. Di antaranya rekomendasi dukungan ditandatangani ketua dan sekretaris anggota KORMI. Selain itu bakal calon diwajibkan datang langsung tanpa diwakili mengambil formulir pendaftaran.

“Pedoman umum penjaringan ini sudah kami kirim ke seluruh inorga anggota KORMI dan pengurus KORMI kabupaten dan kota se-Sulsel,” kata Andi Syahriwijaya lagi. (pap)