SIDRAP, UJUNGJARI–Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Makassar, memberikan apresiasi kepada Kasat Narkoba Polres Sidrap yang berhasil mengungkap dan menangkap bandar kelas kakap dengan barang bukti narkoba  45 sachet ekstasi dan 91 sachet besar berisi sabu-sabu seberat 4.476,6975 gram.

Dengan terungkapnya jaringan narkoba tersebut Kepolisian Resort Sidrap telah berhasil menyelamatkan sekitar 4.200 orang dari penggunaan ekstasi dan 31.360 jiwa dari penggunaan sabu-sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami juga berharap ke depannya pihak kepolisian dalam hal ini Polres Sidrap terus berkomitmen dalam memberantas bandar  narkoba di wilayah Sulawesi Selatan Khususnya di Sidrap yang diduga sebagai salah satu kabupaten yang menjadi gerbong narkoba di Sulsel,” tegas Wakil Ketua GRANAT Makassar, Muh Syahban Munawir SH,MH

Awie sapaan akrab Muh Syahban Munawir berharap  kepada Kapolda Sulsel untuk memberikan penghargaan kepada anggota  Satuan Narkoba Polres Sidrap atas pengungkapan terbesarnya dalam kurun waktu tahun 2024.

“Penghargaan akan memberikan spirit  dalam pengungkapan kasus – kasus narkoba utamanya terhadap jaringan internasional.

Diketahui,  pengungkapan kasus  ini dilakukan dalam operasi yang digelar pada Jumat, 31 Januari 2025, di beberapa lokasi di Kabupaten Sidrap dan Pinrang.

Kapolres Sidrap melalui Kasat Narkoba Iptu Didi Sutikno Mugiarno, S.Tr.K., menyampaikan,  lima orang pria telah diamankan dalam kasus ini. Mereka adalah MH  alias Wanda (22), AL (24), MA  (30), HS  (27) dan HE (25).

Operasi dimulai di Jalan Andi Pettarani, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika.

 Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan sebuah tas berisi 91 sachet besar sabu-sabu dengan berat total 4.476,6975 gram di dalam hutan. (*)