TAKALAR, UJUNGJARI–Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bosowa (FH UNIBOS) menginisiasi kegiatan penyuluhan hukum mengenai pernikahan dini di Desa Panyangkalang, Kabupaten Takalar. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara BEM FH-UNIBOS dengan Fakultas Hukum Universitas Bosowa dan Fakultas Hukum Universitas Hang-Tuah Surabaya. Turut hadir dalam kegiatan ini Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hang-Tuah Surabaya, Prof. Chomariah, S.H.,M.H. yang hadir sebagai bagian dari kerja sama berdasarkan MoU antara FH UNIBOS dan FH UHT Surabaya.

Presiden BEM FH-UNIBOS, Ardy Bangsawan, membuka acara dengan sambutan yang menekankan alasan pemilihan Desa Panyangkalang sebagai lokasi kegiatan. Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh pengurus BEM, ditemukan banyak siswa/i SMP yang menikah di bawah umur serta beberapa warga yang belum memiliki pemahaman hukum yang cukup terkait pernikahan dini. Dalam sambutannya, Ardy menegaskan bahwa fenomena ini bertentangan dengan aturan perundang-undangan di Indonesia. Ia juga mengingatkan bahwa demi mencapai visi Indonesia Emas 2045, di mana generasi muda menjadi pemimpin yang cerdas dan berdaya saing, pernikahan dini harus dikendalikan. Jika tidak, justru kita akan menghadapi risiko Indonesia Cemas 2045, dengan generasi yang rentan secara sosial, ekonomi, dan pendidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Presiden BEM FH-UNIBOS, sambutan juga disampaikan oleh Ketua Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unibos, Dr. Zulkifli Makkawaru, S.H.,M.H. yang menegaskan bahwa pernikahan dini merupakan isu yang mendesak dan harus segera diatasi demi kesejahteraan generasi mendatang. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hang-Tuah, Prof. Chomariah, S.H.,M.H., turut memberikan pandangannya mengenai pentingnya kerja sama antara kedua institusi dalam menangani permasalahan hukum seperti pernikahan dini. Kepala Desa Panyangkalang, Suardy Sabang, juga hadir dan memberikan sambutan sekaligus secara resmi membuka kegiatan ini.

Dalam kegiatan ini, narasumber yang memberikan materi adalah Dr. Abdurifai, S.H., M.H. dan Dr. Hj. Kamsilaniah, S.H., M.H., yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Bosowa. Mereka menyampaikan berbagai aspek hukum terkait pernikahan dini serta dampaknya terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai dampak negatif pernikahan dini, baik dari segi hukum, kesehatan, maupun sosial. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menikah pada usia yang dianggap cakap hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah konkret dalam upaya menciptakan generasi yang lebih berkualitas dan berdaya saing di masa depan. BEM FH Unibos bersama Fakultas Hukum Unibos dan Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat agar semakin memahami hak dan kewajibannya dalam hukum, khususnya terkait pernikahan dini.