MAKASSAR, UJUNGJARI–Aktivis Koalisi Antikorupsi Sulsel angkat bicara terkait mandeknya penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana Laba PT Bank Sulselbar. Dana laba yang diendus tim Jaksa Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel ini, terkait pemberian Tantiem kepada direksi dan dewan komisaris, serta jasa produksi (Jaspro) kepada karyawan. Tantiem adalah bonus atau insentif tambahan dari perusahaan. Kasus yang diusut secara maraton tersebut, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Diketahui, di Momen Hari Bakti Adhiyaksa Ke-64, 22 Juli 2024 lalu, Kejati Sulsel, mengekspose empat kasus korupsi yang dinaikkan ke penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim penyidik Bidang Pidsus telah menaikkan atau meningkatkan ke penyidikan empat kasus dugaan korupsi selama tahun 2024 atau enam bulan terakhir, “Ujar Soetarmi di Kejati, Senin (22/07/2024) silam, Usai upacara peringatan hari Adhiyaksa Ke-64 (rri.co.id, red).

Soetarmi menyebut ke empat perkara dugaan korupsi yang dinaikkan ke penyidikan, yakni dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan empat pekerjaan/ proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019- 2020, dugaan korupsi pada Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat laut (Paket-C). Juga dugaan korupsi penggunaan Laba PT. Bank Sulselbar berupa Pemberian Tantiem kepada Direksi dan Dewan Komisaris serta Jasa Produksi kepada Karyawan yang tidak ada dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Tiga dari empat perkara yang telah diekspos tersebut terus berproses ke tahap penuntutan dan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor. Bahkan para tersangka telah ditahan. Namun khusus, untuk kasus dana Laba Bank Sulselbar, tidak jelas kelanjutannya hingga Februari  2025.

“Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan bersama tiga kasus korupsi lainnya. Namun untuk kasus dana Laba Bank Sulselbar, kami bisa sebut mandek. Tersangkanya pun tidak pernah dipublis oleh Kejati Sulsel, Ada apa ya? ,” tanya Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK) Ramzah Thabraman.

Ramzah menegaskan, pihaknya mempertanyakan komitmen Kejati Sulsel dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Kami jelas bertanya, ada apa dengan kasus tersebut. Yang jelas kalau kasus ini, sampai di SP3, teman teman tidak akan tinggal diam. Ada upaya hukum yang dilakukan dengan melayangkan praperadilan,” tegas Ramzah.

Hal yang sama diungkapkan Direktur Masyarakat Antikorupsi Sulsel (LAKSUS). Direktur LAKSUS, Muhammad Ansar menegaskan, pihak bersama GNPK akan satu langkah dalam mengawal kasus tersebut.

“Awal kasus ini, Pidsus Kejati Sulsel memeriksa secara maraton puluhan saksi. Namun saat naik ke penyidikan, kasus ini pun redup dan tak jelas lagi,” tukas Muhammad Ansar.

Muhammad Ansar pun meminta Jaksa Agung serta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan pemeriksaan internal terkait penanganan kasus ini di Kejati Sulsel. “Kami minta Jaksa Agung, Jampidsus dan Janwas untuk segera melakukan evaluasi,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar yang dikonfirmasi belum lama ini, terkait kasus tersebut, tidak memberikan komentar rinci.

“Penanganannya di daerah, sebaiknya di konfirmasi ke Kejati di sana,” tegas Harli Siregar melalui pesan singkat WhatsApp.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi yang dikonfirmasi mengaku kalau kasus korupsi dana laba PT  Bang Sulselbar, masih ditangani bagian Pidana Khusus.

“Masih ditangani Pidsus,” kata Soetarmi tanpa mengurai secara detail kelanjutan perkara tersebut,  apakah akan tetap dilanjutkan atau akan disetop dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). (tim)