BARRU,UJUNGJARI–.Silang pendapat mewarnai rapat kerja antara pihak Komisi II DPRD dengan Pemkab Barru,Assosiasi Pedagang Pasar dan Ormas PP saat membahas keberadaan Indomaret yang beroperasi di Barru.
DPRD Barru memfasilitasi pertemuan antara pihak Indomaret dengan Assosiasi Pedagang Pasar Kabupaten Barru bersama unsur Forkopimda dan Ormas PP dalam raker yang digelar, Selasa(4/2/2025) menyusul adanya penutupan retail Indomaret selama empat hari pasca didemo pihak Pedagang lokal.
Raker yang digagas Komisi II dan dipimpin Ketua DPRD Barru Syamsuddin Muhiddin yang juga dihadiri Plh Sekda Andi Syarifuddin dan unsur Forkopimda.
Dalam rapat ini menjadi kesempatan berharga kepada Indomaret pasca ditutup empat hari karena didemo pihak Assosiasi Pedagang Pasar kabupaten Barru hingga harus tutup selama empat hari. Namun dari raker ini menjadi pembuka agar Indomaret bisa beroperasi di Barru.
Indomaret tidak bisa dihalangi untuk berinvestasi di Barru. Apalagi secara legalitas retail ini memiliki dokumen perizinan yang sebelumnya didaftarkan di Online Single Submission( OSS)
Kepemilikan OSS ini oleh Indomaret terungkap saat rapat kerja Komisi II yang dipimpin Ketua DPRD Barru, di ruang sidang paripurna. Dalam raker ini membahas keberadaan gerai Indomaret di kabupaten Barru. Raker ini ikut dihadiri Plh Sekda Andi Syarifuddin, unsur Forkopimda yang masing-masing diwakili Kasintel Polres, Kasintel Kejari dan Pabung Kodim 1405 Mallusetasi dan Kadis PTSP Pemkab Barru dan Kabag Hukum.
Selain itu raker ini juga diikuti Pihak Manajemen Indomaret, perwakilan Pedagang Pasar Kabupaten Barru( PPKB), Pengurus PP dan pihak Forum LSM.
Dalam penjelasan Ketua DPRD Syamsuddin Muhiddin bahwa keberadaan Indomaret sempat dipermasalahkan karena dinilai mematikan pedagang lokal dan para perwakilan Pendemo meminta supaya tidak ada aktivitas Indomaret di Barru.
Kapolres Barru yang diwakili Kasintel membeberkan bahwa secara legalitas Indomaret telah memiliki dokumen perizinan lengkap.
Begitu pula dengan Kasintel Kejari mengungkapkan bahwa pihak Kejaksaan mengarahkan adanya winwin solution dalam menyelesaikan permasalahan Indomaret.
Sedangkan dari Pabung Kodim 1405 Mallusetasi mengingatkan agar masalah ini cepat selesai. Bagi TNI ingin adanya kedamaian di wilayah Barru dan akan mengikuti apa yang menjadi keinginan rakyat.
Sementara itu Plh Sekda Andi Syarifuddin menyatakan adanya turunan UU Cipta kerja menjadi turunan yang membahas toko dan swalayan. Selain itu ada juga perisinan berbasis resiko berusaha dan melihat kondisi Indomaret berbasis resiko rendah. Maka melalui perisinan OSS yang telah dimiliki Indomaret yang juga dilengkapi dengan izin yang ditandatangani Kementerian Penanaman Modal
Dalam izin OSS itu sudah inklud didalamnya RTRW dan secara posisional sudah sesuai RTRW. Sekda mengakui dulu Indomaret dilarang pada saat periode pertama Bupati Barru Andi Idris yang berpasangan dengan Suardi Saleh.
“Tetapi dengan terbitnya OSS maka praktis larangan itu gugur dengan sendirinya dan OSS inilah yang berlaku. Meski demikian pihak Pemkab tetap berusaha melindungi pengusaha lokal dan selalu memberikan upaya pemberdayaan terhadap pedagang lokal,” ungkap Andi Syarifuddin.
Posisi Pemkab tidak memiliki kewenangan untuk menolak Indomaret masuk di Barru, kata Andi Syarifuddin. “Yang memungkinkan dilakukan evaluasi jika geray Indomaret menimbulkan dampak negatif terhadap sekitar lokasi geray tersebut,” ujarnya.
Ketua DPRD Barru, Syamsuddin Muhiddin juga memberikan penjelasan tentang Fungsi dewan saat ini bukan eksekutor dalam masalah Indomaret. Posisi Legislatif hanya memfasilitasi penyaluran aspirasi masyarakat dan mempertemukan unsur terkait.
Sedangkan Ketua Komisi II DPRD Barru Syamsu Rijal menyatakan pihaknya menghormati OSS. Tetapi harus juga dihargai UU Otonomi Daerah.
Ancu menyarankan Pemkab harus memunculkan dokumen supaya ada proses transparansi dan menghindari adanya kecurigaan. Hal penting yang perlu diperhatikan adalah dampak ekonomi dan keberadaan pengusaha lokal ketika Indomaret dibuka.
Untuk lebih jauh lagi, kata Politisi PDIP ini. Keberadaan Indomaret harus dilihat dari konteks pembedayaan. Apa kontribusi Indomaret terhadap PDRB dan apakah bisa melakukan pemberdayaan kepada masyarakat lokal.
Perwakilan Branch Manajer Indomaret yang juga diberikan kesempatan memberikan penjelasan oleh pimpinan sidang, meminta maaf karena tidak berkoordinasi dan mappatabe masuk ke Barru.
Kami ingin bermitra dengan UMKM lokal dan sebagai perwakilan Manajemen untuk bertekad membantu pelaku usaha lokal dengan membangun komunikasi dalam bentuk dialog dan berharap ada harapan agar bisa kembali beroperasi,” tutur Perwakilan Indomaret ini.
Dari pihak Assosiasi Pedagang Pasar Kabupaten Barru meminta hati nurani para pemangku kebijakan agar tidak semata-mata mendasari OSS sehingga dengan mudahnya Indomaret di Barru.
“Dampak masuknya Indomaret dikhawatirkan mematikan pedagang pasar dan lokal lainnya. Terutama pedagang barang campuran dipastikan akan memperoleh imbas,” ungkapnya
Akhirnya raker ini menyimpulkan kesepakatan Indomaret dibuka dengan memberi syarat kepada pihak Pemkab Barru agar menata Pasar Sentral Mattirowalie dan retail ini ikut memberdayakan pedagang lokal.( Udi)