SINJAI, UJUNGJARI – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam rehabilitasi daerah Irigasi Apparang Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), Tahun Anggaran 2020 di Kelurahan Sangiangseri, Kecamatan Sinjai Selatan.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka (Tsk), HID selaku Direktur Utama (Dirut) PT. PUG dalam perkara Tipikor, pada Rabu 05 Februari 2025, pukul 21.30 WITA.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kajari Sinjai, Dr. Zulkarnaen, S.H. M.H, melalui siaran Persnya Nomor: R-02/P.4.31/Ds.1/02/2025.
Kajari Sinjai, mengatakan bahwa penahanan rutan terhadap tersangka, yakni, insial HID setelah melakukan pemeriksaan selama 5 jam oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sinjai, yang diketuai oleh Kasi Pidsus Kejari Sinjai, Kapsul Zen Tommy Aprianto, S.H,”ujarnya.
Lanjut Zulkarnaen,”bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai melakukan Penahanan Rutan terhadap Tersangka HID selaku Direktur Utama PT. PUG dengan pertimbangan agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti , dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Selain itu pula Tersangka merupakan salah satu dari 3 tersangka lainnya yang mana 2 (dua) diantaranya telah ditahan Rutan oleh penyidik pada hari kamis tanggal 30 Januari 2025,”tegasnya.
Adapun posisi kasus dan peran para Tersangka yaitu pada tahun 2020 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menganggarkan APBD Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai pagu sebesar Rp. 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) kemudian tersangka AA selaku PPK/KPA menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan nilai sebesar Rp. 4.498.132.000,- (empat milyar empat ratus sembilan puluh delapan juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah).
Selanjutnya berdasarkan LPSE Provinsi Sulawesi selatan tahun 2020 Proyek Pembangunan Bendungan dan Irigasi dimenangkan oleh PT. PUG selaku penyedia dengan Tersangka HID sebagai Direktur Utama.
Dengan Nilai Kontrak Rp. 4.350.000.000,- (Empat milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan pelaksanaan sejak 6 Juli 2020 s/d 23 Desember 2020, akan tetapi pada pelaksanaannya sejak bulan pertama dan kedua telah terjadi deviasi.
Hasil dari Laporan Ahli Konstruksi dari Universitas Muhammadiyah Makassar dengan Kesimpulan terjadi kegagalan konstruksi dan tidak bisa di manfaatkan oleh masyarakat. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai diketahui bahwa jumlah kerugian keuangan negara yaitu mencapai Rp. 1.785.019.091,00 (satu miliyar tujuh ratus delapan puluh lima juta Sembilan belas ribu Sembilan puluh satu rupiah).
Dr. Zulkarnaen menyampaikan, bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT29/P.4.31/Fd.1/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Rehabilitasi Daerah Irigasi Apparang KabupatenSinjai TA. 2020 di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai dalam proses penyelidikan dan penyidikannya mendapatkan temuan-temuan terkait dugaan Penyimpangan dalam Rehabilitasi Daerah Irigasi Aparang Kabupaten Sinjai TA. 2020, diantaranya Manipulasi pengadaan Pipa, Pembayaran yang tidak sesuai dengan bobot pekerjaan, serta serah terima pekerjaan meskipun pekerjaan belum selesai.
Sehingga mengakibatkan hasil pekerjaan tidak berfungsi dan tidak dapat dimanfaatkan oleh petani untuk mengairi sawahnya,”urainya.
Adapun tersangka HID selaku Direktur Utama PT. PUG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor : B-1910/P.4.31/Fd.1/11/2024 tanggal 25 November 2024 bersama dengan Tersangka SHW selaku Direktur Teknis PT. PUG berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor : B-1912/P.4.31/Fd.1/11/2024 tanggal 25 November 2024, dan Tersangka AA sebagai KPA/ PPK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor : Print – 49 /P.4.31/Fd.1/11/2024 tanggal 25 November 2024, setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Selanjutnya Tim Penyidik melakukan Penahanan Rutan di Rutan Kelas II Sinjai terhadap Tersangka HID selaku Direktur Utama PT. PUG berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Nomor: Print- 11 /P.4.31/Fd.1/02/2025 tanggal 05 Februari 2025.
Sementara terhadap tersangka SHW dan Tersangka AA telah dilakukan penahanan rutan pada hari kamis tanggal 30 Januari 2025 lalu di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai.
Ketiga tersangka sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan pemeriksaan kesehatan oleh dokter.
Adapun pasal yang disangkakan sebelumnya yaitu: PRIMAIR : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDIAIR : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, telah terbukti dan telah dilakukan pemeriksaan mendalam,” tutup Dr. Zulkarnaen. (*).