GOWA, UJUNGJARI.COM — Koordinator Kabupaten (Koorkab) Dozer Kabupaten Gowa Hasrul Abdul Rajab (HAR) mengaku sangat bahagia setelah mendengarkan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pilgub Sulsel 27 November 2024 lalu yang didorong paslon lain ke lembaga peradilan negara tersebut.
Bahagianya kata HAR karena MK menyatakan menolak melanjutkan gugatan paslon lain (Danny-Azhar) tersebut ke persidangan dengan alasan cukup real.
“Alhamdulillah, putusan MK atas gugatan pasangan Danny-Azhar untuk Pilgub Sulsel sudah ditetapkan oleh MK. MK dalam putusannya itu menegaskan bahwa gugatan sengketa hasil Pilkada Sulsel tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Tentu saya dan Tim Dozer Gowa mengucap syukur atas putusan ini,” kata HAR kepada ujungjari.com via WhatsApp, Rabu (5/2) siang.
HAR yang juga Wakil Ketua DPRD Gowa dari Fraksi Partai Gerindra ini menyebutkan, saat ini kemenangan tak terelakkan lagi untuk pasangan Andalan Hati Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi (ASS-Fatma).
Dikatakan HAR, Dozer Gowa ke depan tetap solid dan tentu akan bersama-sama pemerintah provinsi membantu dan akan mengawal program-program prioritas Andalan Hati untuk kemaslahatan masyarakat Sulsel pada umumnya dan terkhusus masyarakat Gowa.
“Pasca pembacaan putusan MK ini, kami Tim Dozer, tim pemenangan Andalan Hati di Gowa kini fokus mempersiapkan pelantikan beliau saja. Dan saat ini kami hanya menunggu jadwal resmi pelantikan yang infonya akan serentak dilakukan di Jakarta oleh bapak Presiden RI Prabowo Subianto. Semoga bapak dan ibu Andalan Hati diberi kemudahan-kemudahan dalam memimpin Sulsel. Kini kami hanya bilang, lantik ASS-Fatma,” harap HAR.
Dikatakan Ketua MPS Sulsel ini, pada Pilgub lalu Dozer Gowa yang dibentengi 2.558 orang tim, selama enam bulan sebelum Pilgub telah solid bekerja untuk Andalan Hati.
“Alhamdulillah kini kerja keras kami, Dozer berbuah manis. Meski sempat ada riak (digugat ke MK) namun itu semua merupakan proses dan bagian dari demokrasi. Dan sekarang episode gugatan itu selesai, ” tandas HAR.
Terpisah Ketua Tim Pemenangan Andalan Hati Wilayah Gowa Rismawati Kadir Nyampa yang dimintai tanggapannya soal putusan MK tersebut, mengatakan hal sama.
Menurut Risma yang juga adalah Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Gowa, dengan adanya putusan tersebut berarti sudah ada kepastian hukum. Dan putusan MK tersebut menjadi kemenangan Andalan Hati dan masyarakat Sulsel yang mendukung penuh mantan Gubernur Sulsel tersebut.
“Saya sebagai Ketua Tim Pemenangan Kab Gowa mengucapkan selamat dan sukses kepada ASS-Fatma. Kini keduanya siap-siap dilantik. Semoga harapan dan amanah mulia membangun Sulsel yang semakin baik dan maju, ” tutur Risma.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima gugatan hasil Pilgub Sulsel. Alasan MK, karena perkara 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak bisa dilanjutkan ke sidang pembuktian. Artinya gugatan tidak dapat diterima.
Pernyataan itu disampaikan langsung Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2) lalu. –