BULUKUMBA, UJUNGJARI— Sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bulukumba tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), telah berakhir. Kepastian itu setelah mahkamah tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba nomor urut 1 Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Pilkada Bulukumba.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 53/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi saat membacakan putusan Nomor 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, seperti dilansir dari website Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2).
Dalam sengketa Pilkada Bulukumba di MK, KPU Kabupaten Bulukumba sebagai Termohon. Sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Nomor Urut 2 Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf (Andi Utta-Edy Mana) sebagai Pihak Terkait.
Dalam perkara ini, salah satu permohonan Pemohon agar mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bulukumba Nomor 1125 Tahun 2024 sekaitan dengan penetapan hasil pemilihan dan penetapan perolehan suara hasil pemilihan calon bupati dan wakil bupati Bulukumba tahun 2024.
Anggota KPU Bulukumba Koordinator Divisi Hukum, Suriadi menyampaikan bahwa pihaknya didampingi oleh Advokat Firma Hukum Hicon dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejari Bulukumba dan Kejati Sulsel.
“Semua tuduhan ke kami selaku Termohon tidak terbukti,” ujar Suriadi ketika dikonfirmasi Koresponden Berita Kota Makassar di Bulukumba, Rabu (5/2).
Dengan adanya putusan MK ini, selanjutnya KPU Kabupaten Bulukumba akan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Nomor Urut 2 Muchtar Ali Yusuf-H.A.Edy Manaf sebagai Calon Terpilih di Pilkada Bulukumba 2024.
“Insya Allah hari ini rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih,” jelas Suriadi. (*)