JAKARTA,UJUNGJARI.COM – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Frederik Kalalembang, memberikan apresiasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) atas upaya mereka dalam membangun infrastruktur internet di berbagai daerah, khususnya di Sulawesi Selatan.
“Saya melakukan reses bulan lalu dan meresmikan sejumlah infrastruktur internet bekerja sama dengan BAKTI Komdigi. Saya berterima kasih dan mengapresiasi upaya tersebut,” ujar Frederik dalam rapat Komisi I DPR RI bersama Komdigi, Selasa (4/2/2025).
Meski demikian, Frederik menekankan pentingnya pengawasan terhadap infrastruktur yang telah dibangun. Ia menemukan beberapa fasilitas internet yang tidak berfungsi optimal atau bahkan dipindahkan tanpa koordinasi yang jelas.
“Perlu ada pengawasan. Beberapa vendor meninggalkan begitu saja setelah pemasangan. Kita harus memastikan sejauh mana pemanfaatannya untuk masyarakat sekitar,” tambahnya.
Selain infrastruktur, Frederik juga menyoroti perlunya penertiban SIM card untuk meningkatkan keamanan dan mencegah penyalahgunaan dalam kasus penipuan, pencurian data, hingga judi online.
“Saya sudah sering menyampaikan bahwa semua ini berawal dari SIM card bodong. Penipuan, pemerasan, judi online, biasanya dilakukan oleh pengguna SIM card bodong. Kalau registrasi SIM card ditertibkan, bisa menurunkan pencurian data, penipuan, pemerasan, dan juga judi online,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyatakan terima kasih atas masukan tersebut. Ia memastikan bahwa penertiban SIM card akan segera dilakukan, meskipun hal ini mungkin menimbulkan sedikit gangguan akibat pemblokiran nomor yang tidak sesuai aturan.
Langkah ini selaras dengan rencana Komdigi untuk menerapkan aturan registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Dengan teknologi pengenalan wajah (face recognition), akurasi data pelanggan diharapkan meningkat dan dapat mencegah berbagai modus penipuan melalui nomor telepon.
“Nomor-nomor itu tidak bisa digunakan lagi oleh orang lain karena sudah menggunakan NIK, nomor KK, dan face recognition mereka sendiri,” jelas Meutya.
Komdigi berharap sistem ini dapat meningkatkan keamanan dan kepercayaan dalam penggunaan layanan telekomunikasi di Indonesia.
Perubahan ini juga bertepatan dengan transformasi organisasi Komdigi yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital. Menteri Meutya Hafid menyebut bahwa momentum ini menjadi kesempatan untuk melakukan reposisi fokus kebijakan pembangunan digital di masa depan.
Dengan berbagai langkah tersebut, diharapkan pembangunan infrastruktur digital dan penertiban SIM card dapat berjalan efektif serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (rld)