TAKALAR, UJUNGJARI- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil permohonan pasangan bupati dan wakil bupati Kabupaten Takalar, Syamsari Kitta – Nasir Ibrahim (SKHN) dalam sengketa hasil Pilkada Takalar 2024.
Dalam sidang dismissal MK pada Selasa 4 Februari 2025 di Jakarta, mahkamah menyatakan dalil permohonan SKHN selaku pemohon tidak dapat diterima secara hukum.
Dalam amar putusannya, sembilan hakim MK menyatakan, satu, mengabulkan eksepsi termohon atau KPU dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.
Dari beberapa pokok perkara yang dilayangkan pihak SKHN, keseluruhannya dinilai Hakim MK tidak cukup kuat untuk dilanjutkan pada sidang pembuktian.
“Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan seperti ditayangkan live Youtube MK.
Dengan demikian, pasangan Mohammad Firdaus Daeng Manye – Hengky Yasin akan dilantik pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo di Jakarta.
Diketahui, kemenangan Manye-Hengky di Pilkada Takalar dalam menumbangkan pasangan petahana, sekaligus mencetak rekor kemenangan tertinggi di Sulsel. Dengan kemenangan 71,82 persen lebih suara, pasangan ini berhasil menumbangkan pasangan, Syamsari Kitta-H. Nojeng. (*)