TAKALAR, UJUNGJARI–Meski libur kerja akhir pekan, Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar tetap tersenyum sumringah di awal bulan Februari.

Betapa tidak, 1 Februari 2025 yang bertepatan dengan libur hari kerja, gaji ASN Pemkab Takalar tetap cair. Tidak seperti biasanya yang harus menunggu hari kerja, ketika tanggal 1 awal bulan bertepatan dengan hari libur atau tanggal merah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesuai arahan Bapak Pj. Bupati Takalar, Gaji ASN Pemkab Takalar harus cair setiap tanggal 1 bulan berjalan. Tidak ada alasan. Alhamdulillah per hari ini, seluruh gaji ASN sudah tertransfer ke rekening masing-masing.”jelas Rahmansyah Lantara, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Takalar, Sabtu 1 Februari 2025.

Ia menambahkan bahwa untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), saat ini sedang diverifikasi di Kemendagri.

“Untuk pembayaran TPP, saat ini dalam tahap verifikasi di kemendagri. Jika tuntas secepatnya, bulan depan kita berharap bisa membayarkan di tanggal 5.”urai Rahmansyah.

Dikonfirmasi, Camat Kepulauan Tanakeke, Muh Arif Tutu membenarkan gaji ASN yang bertugas di Kecamatan Tanakeke telah cair.

“Alhamdulillah, ini sebuah hal yang luar biasa bagi kami yang bertugas di daerah pulau. Pas akhir pekan pulang ke darat, gaji juga cair. Yahh, bisa dipakai untuk jalan-jalan bersama keluarga. Kami haturkan terima kasih setinggi-tingginya untuk bapak Pj Bupati Takalar yang membuat kebijakan ini.”katanya melalui sambungan telepon.

Senada, Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Takalar, dr. Nilal Fauziah membenarkan bahwa dirinya banyak mendapatkan pesan dari personil, khususnya paramedis di instansinya.

“Seluruh Staf Dinkes merasa gembira dan berterima kasih kepada bapak Bupati karena menerima gaji di hari libur dan tepat tanggal 1.”ungkap dr. Nilal.

Untuk diketahui, kala memimpin apel perdana tahun 2025, Penjabat Bupati Takalar, Dr. Muhammad Hasbi, S.STP., M.A.P., M.I.Kom., di hadapan ASN lingkup Pemkab Takalar menegaskan komitmennya perihal kesejahteraan ASN.

Salah satunya mengenai seringnya terjadi keterlambatan pencairan gaji ASN.

“Saya juga menegaskan pentingnya memperhatikan kesejahteraan seluruh pegawai di lingkup Pemerintah Kab. Takalar. Salah satu aspek yaitu pencairan gaji ASN Wajib masuk setiap Tanggal 1, walaupun hari libur, dan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang harus dilakukan tepat waktu, yakni setiap tanggal 5. ujar Dr Hasbi. (*)