JAKARTA,UJUNGJARI.COM–Sejumlah perubahan akan diterapkan pada sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2025. Bukan hanya pergantian diksi baru, tapi juga pelibatan sekolah swasta.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengungkapkan, nantinya, bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri maka bisa diarahkan ke sekolah swasta. Mereka tak perlu khawatir terkait biaya. Karena, pemerintah daerah akan didorong untuk terlibat dalam pembiayaannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita imbau kepada pemerintah daerah karena sesuai juga dengan aturan yang diundang-undang untuk membantu siswa yang tidak diterima di negeri kemudian di swasta-swasta untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah,” ujarnya seperti dikutip dari jawapos.com.
Terkait skema bantuannya, Atip mengatakan, hal ini menunggu aturan resminya keluar. Yang jelas, bantuan diberikan sesuai dengan kemampuan masing-masing pemda.
Soal perubahan nama PPDB, Atip mengamini. Tapi dia enggan membocorkan apa nama penggantinya. Termasuk perubahan nama jalur PPDB yang selama ini kerap digunakan, seperti zonasi. “Pokoknya tunggu aja. Tunggu aja ya,” katanya lantas tertawa.
Sebelumnya, Staf ahli bidang regulasi dan hubungan antar lembaga Kementerian Dikdasmen Biyanto menyebut, istilah peserta didik dalam PPDB akan diganti menjadi murid. Sebab, kata tersebut lebih familiar bagi masyarakat.
“Namanya diganti SPMB, Sistem Penerimaan Murid Baru. Itu lebih familiar, lebih kerasa ke keluarganya ada dan lebih enak didengar gitu ya,” ujarnya usai acara Kongres Pendidikan PBNU di Jakarta, Rabu (22/1).
Selain penggantian istilah pada sistem zonasi, nantinya jalur ini pun diganti pemaknaannya. Zonasi tidak lagi berbasis kewilayahan, tetapi disesuaikan dengan jarak domisili siswa dengan sekolah terdekat. Sistem ini dinilai bisa jadi solusi tepat bagi wilayah yang jaraknya berhimpitan.
Perubahan ini, lanjut dia, juga sekaligus merespons banyaknya fenomena manipulasi alamat tempat tinggal siswa agar berdekatan dengan sekolah. Kecurangan ini mulai terjadi biasanya enam bulan jelang PPDB dimulai. (jp)