JAKARTA,UJUNGJARI.COM–Ini kabar gembira baik dosen ASN yang tunjangan kinerja (tukin)nya belum terbayar selama lima tahun. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) telah menyiapkan tiga opsi untuk melunasi tunggakan tersebut.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikti Saintek Togar M Simatupang mengatakan, pembayaran tukin dosen ASN membutuhkan anggaran senilai Rp 2,8 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Opsi pertama yang bisa dilakukan adalah pemberian tukin diprioritaskan untuk dosen ASN di Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (Satker) Kementerian dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU), yang belum memiliki remunerasi.
Remunerasi adalah istilah untuk mendefinisikan penghasilan berupa gaji, tunjangan, bonus, dan insentif yang diterima, berdasar tingkat tanggung jawab dan tingkat profesionalisme dosen terkait.
Opsi kedua adalah tukin dengan total anggaran Rp3,6 triliun. Opsi ini memprioritaskan dosen ASN di PTN Satker dan PTN BLU yang sudah memiliki remunerasi, tetapi besarannya masih di bawah besaran tunjangan kinerja (tukin).
”Lebih besar (dari opsi pertama) karena kita ambil selisih, ini sudah dipraktikkan di Kementerian Keagamaan, (Kementerian) Kesehatan,” ujar Togar seusai menghadiri rapat kerja Komisi X DPR di Jakarta, Kamis (23/1).
Opsi terakhir, Kemendikti Saintek membutuhkan total anggaran Rp8,2 triliun untuk mencairkan tunjangan kinerja (tukin) seluruh dosen berstatus ASN atau sekitar 81 ribu orang.
Merujuk Keputusan Mendikbud Ristek No. 447/P/2024, dosen berstatus ASN seharusnya mulai menerima tukin pada awal 2025. Mereka berhak memperoleh tukin dengan besaran sesuai jabatan fungsionalnya.
Dosen ASN jabatan fungsional asisten ahli dengan kelas jabatan 9 mendapat tukin sebesar Rp 5 juta per bulan, lektor Rp 8,7 juta per bulan, lektor kepala Rp 10,9 juta per bulan, dan guru besar atau profesor Rp 19,2 juta per bulan. (jp)