MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo pada sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu (KEPP). Alasannya tiga komisioner itu meloloskan Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo di Pilkada serentak 2024 yang sebelumnya ijazahnya dinyatakan palsu.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Pettalolo mengatakan Ketua KPU Palopo, Irwandi Jumadin dan anggota, Muhatzir Hamid serta Abbas Djohan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dan mengabulkan pengaduan pengadu 1 dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 untuk seluruhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap teradu satu Irwandi Jumadin selaku ketua merangkap anggota KPU Palopo, teradu dua, Abbas Djohan dan teradu tiga, Muhadzir Hamid masing-masing selaku anggota KPU Palopo, sejak putusan ini dibacakan,” kata Ratna melalui akun Youtube DKPP RI, Jumat (24/1).
Kemudian majelis sidang DKPP mengabulkan sebagian pengaduan pengadu 2 dalam perkara 305-KEP-DKPP/XII/2024 dan menjatuhkan sanksi kepada Ketua Bawaslu Palopo, Hairanan dalam perkara tersebut dengan sanksi peringatan.
“Menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Hairana selaku Ketua Bawaslu Palopo dan teradu dua Widianto Henra, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” jelasnya.
Selain itu, majelis sidang DKPP juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Irwandi Jumadin, Abbas Djohan dan Muhadzir Hamid dalam perkara nomor 287 seterusnya paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.
Majelis sidang DKPP menimbang fakta-fakta yang telah diuraikan dalam kronologis perkara tersebut, berpendapat Irwandi Jumadin dan Abbas Djohan selaku Ketua Bawaslu Palopo dan anggota tidak optimal dalam melakukan pengawasan penyelesaian dan penanganan sengketa dugaan pelanggaran Pemilu. (bs)