MERAUKE, UJUNGJARI–Kulit hewan banyak dimanfaatkan untuk keperluan manusia. Selain kulit sapi yang digunakan sebagai bahan untuk jaket, alas kaki, dan perkakas lainnya, terdapat kulit hewan lain yang dapat dimanfaatkan salah satunya kulit buaya.

(22/1) Karantina Papua Selatan melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Bandara Mopah bersama Avsec Bandara berhasil mengamankan puluhan kulit buaya yang tidak dilengkapi dengan dokumen Karantina.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bermula saat sejumlah barang milik jasa pengiriman melalui pemeriksaan mesin x-ray. Saat pengamatan menunjukkan gambar menyerupai dompet. Kemudian untuk memastikan kebenaran isi, paket yang dicurigai tersebut dibuka secara bersama-sama disaksikan oleh Avsec, KP2 Udara, Satgas Kopasgat.

“Total ada 87 buah kerajinan kulit buaya yang ditahan, terdiri dari 84 buah berbentuk dompet ukuran panjang dan pendek, 1 buah berbentuk tas, 2 buah berbentuk ikan pinggang. Barang dimuat dalam 5 coli, dengan tujuan ke Jayapura” ungkap Cahyono, Kepala Karantina Papua Selatan dalam keterangannya.

Dalam hal ini pemilik diduga melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yaitu tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran dan tidak melaporkan dan menyerahkan kepada petugas Karantina.

Cahyono menambahkan kerajinan kulit buaya merupakan produk turunan hewan yang dapat dilalulintaskan, namun harus dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan (KI-2) yang dikeluarkan pejabat Karantina.

“Saat ini semua media pembawa dibawa ke Kantor Induk Karantina Papua Selatan. Kami akan segera telusuri melalui keterangan yang tertera pada barang” tutup Cahyono.