TAKALAR, UJUNGJARI–Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian didesak untuk segera turun tangan mengusut adanya kapling laut di kawasan wisata Pantai Topejawa, Kecamatan Manngarabombang, Kabupaten Takalar.
Desakan ini mencuat pasca viralnya kasus kapling laut dalam bentuk pemagaran sepanjang 30 kilometer di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten yang hingga kini menjadi polemik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bukan hanya di Tangerang, di Sulsel juga banyak masalah kapling laut, bahkan sudah berlangsung lama. Salah satunya di Kawasan Topejawa, Kabupaten Takalar. Kami minta masalah klaim laut ini diusut tuntas,” tegas Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS), Muhammad Ansar.
Menurut Muhammad Ansar, apa pun izin yang dikantongi pengelola tempat wisata itu, perlu kembali diusut. Alasannya, sepengetahuan dirinya klaim laut dengan mendirikan bangunan fisik untuk mendapatkan keuntungan usaha, sama skali tidak dibenarkan.
“Apa pun izin yang dikantongi pengelola tempat wisata itu, harus diusut. Jangan jangan ada kejanggalan dan dugaan kongkalikong. Ini tidak bisa dibiarkan. Jika dibiarkan, maka jangan heran kalau ke depan tindakan penimbunan Laut akan semakin marak dan dianggap sebagai hal yang legal,” tegas Muhammad Ansar, Jumat (24/01/2025).
Diketahui, sekira dua tahun lalu tepatnya Juli 2023, Tim Terpadu Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), mendatangi kawasan Wisata Topejawa.
Kedatangan Tim KKP bersama Bidang Pengawasan Kelautan Perikanan Pemprov Sulsel itu, untuk mengusut dugaan pelanggaran sempadan pantai yang dilakukan pengelola tempat wisata tersebut.
Kedatangan tim terpadu, menyusul adanya bangunan dua dermaga yang didirikan pengelola tempat wisata Topejawa yang menjulur ke laut. Bangunan dermaga itu pun menuai sorotan, lantaran diduga melanggar aturan sempadan pantai. Sesuai regulasi,sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Kepala Dinas Kelautan Perikanan Sulsel, Muhammad Ilyas, saat itu menegaskan, pihaknya belum bisa memutuskan langkah apa yang akan diambil terkait dugaan pelanggaran sampadan pantai Tempat Wisata Topejawa. Alasannya, tim terpadu masih sedang melakukan investigasi lapangan.
“Saya belum bisa memberikan komentar lebih jauh. Tim terpadu masih melakukan investigasi. Jika terbukti melanggar pasti akan ada tindakan. Tim terpadu itu dari Kementerian KP (PSDKP Bitung, BPSPL Makassar), Bidang Pengawasan KP Pemprov Sulsel dan Dinas Perikanan Takalar,” tegasnya.
Hasil penyelidikan tim terpadu kala itu, seakan tidak memberikan efek apa apa. Alih alih adanya sanksi, hingga saat ini, bangunan dermaga yang menjorok ke laut itu, masih tetap berdiri kokoh. Bahkan terlihat semakin “dipercantik”.
Kepala Dinas Kelautan Perikanan Sulsel, Muhammad Ilyas yang kembali dikonfirmasi, Jumat (24/01/2025) menyatakan, kewenangan soal pelanggaran berada di Kementerian Kelautan. “Kami sudah laporkan ke Dirjen Pengawasan dan sudah menurunkan tim terpadu ke lokasi,” kilah Muhammad Ilyas.
Dia menambahkan, Dinas Kelautan Sulsel lebih banyak memantau di lapangan dan memastikan kalau semua sudah sesuai RTRWP dan semua pengguna Ruang Laut sudah memiliki izin.
“Topejawa tahun lalu sudah keluar Izin PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut). Topejawa ini sepertinya sudah lama beroperasi sebelum Permen KP terkait terbit. Jadi mereka tinggal melengkapi administrasi dan dokumen teknis untuk pengajuan KKPRL ke Kementerian,” tandas Muhammad Ilyas.
Terpisah, Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Makassar, Yudi yang dikonfirmasi mengaku, pihaknya tidak berkompeten dalam bidang penindakan. “Bukan tugas kami untuk penindakan. Coba konfirmasi bagian penindakan,” kilah Yudi. (*)