SIDRAP, UJUNGJARI.COM – Perum BULOG Cabang Sidrap menyatakan kesiapannya untuk menyerap gabah dan beras hasil panen petani di Kabupaten Sidrap.

Hal ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor: 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras yang mulai berlaku sejak 15 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerapan gabah dan beras akan dilakukan melalui Satuan Kerja (Satker) BULOG dan mitra penggilingan padi yang telah memenuhi standar kualitas serta harga yang telah ditetapkan. Berikut daftar harga pembelian berdasarkan jenis dan kualitas:

  • Gabah Kering Panen (GKP)
    • Tingkat petani: Rp6.500/kg
    • Di penggilingan: Rp6.700/kg
    • Kadar air maksimum: 25%
    • Kadar hampa maksimum: 10%
  • Gabah Kering Giling (GKG)
    • Di penggilingan: Rp8.000/kg
    • Di pintu gudang BULOG: Rp8.200/kg
    • Kadar air maksimum: 14%
    • Kadar hampa maksimum: 3%
  • Beras
    • Di gudang BULOG: Rp12.000/kg
    • Derajat sosoh (DS): 100%
    • Kadar air maksimum: 14%
    • Butir patah maksimum: 25%
    • Butir menir maksimum: 2%

Kepala Bulog Sidrap Simon Melkisedek Lakapu menjelaskan untuk gabah yang tidak sesuai standar kualitas di atas, harga pembelian akan disesuaikan berdasarkan rafaksi harga yang telah ditetapkan.

Perubahan harga ini bertujuan memastikan petani mendapatkan nilai yang layak atas hasil panennya, sekaligus mendukung pemupukan stok Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Menurutnya, BULOG Cabang Sidrap optimis, dengan kebijakan baru ini, produksi gabah dan beras tahun ini dapat meningkat baik dari segi kuantitas maupun kualitas dibandingkan tahun sebelumnya.

“Perum BULOG Sidrap siap menjalankan instruksi pemerintah terkait penyerapan gabah dan beras. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesejahteraan petani dan mencegah terjadinya permainan harga yang merugikan petani,” ujar Kepala BULOG Sidrap, Simon, Rabu (22/01/2025).

Dengan komitmen ini, BULOG diharapkan dapat menjadi mitra strategis bagi petani dalam mendukung ketahanan pangan nasional. (Wan)