GOWA, UJUNGJARI.COM — Hanya dalam waktu 12 jam, Polres Gowa berhasil mengungkap pelaku, modus dan motif tewasnya gadis cantik bernama Putri Indah Sari Nurcahyani (18), warga Labbakkang, Desa Maradekaya Kecamatan Bajeng.
Wanita cantik ini ditemukan tewas di dalam sawah, Selasa (21/1) pada pukul 06.00 Wita, di Dusun Bontocinde, Desa Panakukkang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Pelakunya ternyata pacarnya sendiri bernama MJi (18). Pelaku berhasil ditangkap setelah diuber Tim Resmob Polres Gowa dipimpin Kasat Reskrim AKP Bahtiar bersama Kanit Resmob Ipda Andi Muh Alfian dan berhasil ditangkap di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, pada Selasa malam.
Apa alasan pelaku menghabisi pacarnya sendiri? Ternyata dari pengakuan pelaku MJi, dia menghabisi pacarnya itu di dekat sawah sekira pukul 02.00 Wita pada Selasa itu. Pelaku mengaku terpaksa menghilangkan nyawa pacarnya karena sakit hati. Lantaran sehari sebelum kejadian, korban ditemani keluarganya dan bosnya (atasan dimana korban bekerja) mendatangi rumah pelaku untuk meminta pertanggung jawaban sebab korban mengaku hamil anak pelaku.
“Jadi pelaku mengaku sakit hati karena korban ke rumahnya untuk meminta pertanggung jawaban pelaku atas kehamilannya sehingga membuat ibu pelaku kaget dan menangis-nangis. Namun waktu itu ibu pelaku katanya mengaku bersedia anaknya bertanggung jawab. Namun keesokan harinya pelaku mengajak korban bertemu dan ngobrol di sebuah kos-kosan setelah itu pelaku mengajak korban jalan-jalan. Jadi korban dan pelaku menggunakan motor masing-masing. Setibanya di TKP, ternyata pelaku langsung menganiaya korban dengan 79 tusukan. Kejadiannya itu pada jam 02.00 Wita, Selasa kemarin, ” jelas Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak saat merilis kasus tersebut di halaman mako Polres Gowa, Rabu (22/1) pada pukul 16.00 Wita.
Dijelaskan Reonald, kebenaran soal kehamilan korban itu terungkap dengan jelas saat dilakukan outopsi terhadap jazad korban. Ditemukan dalam perut korban janin berusia sekira 4-5 bulan.
Kemudian di TKP, saat pelaku mengajak korban dengan alasan jalan-jalan, pelaku langsung gelap mata dan membabi buta terhadap korban dengan menghujamkan 79 kali tusukan ke tubuh korban. Selain itu, ada 12 luka memar, 1 luka lecet, 6 luka iris dan 79 luka tusuk.
“Barang bukti yang kami amankan yakni 2 unit sepeda motor, motor pelaku dan motor korban, baju dan celana korban dan badik. Sementara handphone kita masih melakukan pencarian karena handphone korban dibuang di salah satu tempat yakni di rawa-rawa dan hari ini masih kita lakukan pencarian, ” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar.
Terkait modus pembunuhan yang dilakukan pelaku, Kapolres menyebutkan bahwa direncanakan oleh pelaku.
“Kalau kita lihat dari modusnya, direncanakan. Karena pelaku datangi korban lalu ajak ngobrol kemudian pelaku mengajak korban alasannya katanya jalan-jalan tapi menggunakan motor masing-masing. Setelah tiba di TKP, pelaku lalu turun dari motor dan disitu dia tuntaskan pembunuhan berencananya dengan menusuk korban hingga 79 kali. Jadi hubungan korban dengan pelaku adalah pasangan kekasih. Kemudian alasan pelaku katanya yang menghamili korban bukan pelaku, kita tidak fokus kesananya, tapi kita fokus pada intinya pelaku sudah melakukan perencanaan pembunuhan dan ini bisa kami buktikan dari apa yang kami temukan dan beberapa keterangan dari beberapa saksi dan apa yang ada di TKP, ” urai Kapolres.
Untuk pelaku, kata Kapolres, dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Dan status tersangka bagi pelaku sebagai pelaku tunggal. –