SIDRAP, UJUNGJARI.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) melaksanakan penyerahan sertifikat tanah secara bertahap pada Desa/Kelurahan yang terkena Proyek tersebut.
Kali ini melalui program redistribusi tanah pada Rabu, 21 Januari 2025, giliran Desa Lagading, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, yang diserahkan pada warga secara simbolis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Program redistribusi tanah merupakan bagian dari Reforma Agraria yang bertujuan mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah serta meningkatkan perekonomian masyarakat. Dalam program ini, pemerintah memberikan tanah negara kepada masyarakat yang berhak, seperti petani dan penggarap.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Syamsiah S., S.H., serta Camat Pitu Riase, A. Mukti Ali. Pada acara ini, sebanyak 300 sertifikat tanah dibagikan kepada warga Desa Lagading.
Secara keseluruhan, program redistribusi tanah di Kecamatan Pitu Riase menargetkan 2.042 bidang tanah di lima desa, yaitu:
- Desa Bila Riase: 342 bidang tanah
- Desa Lagading: 300 bidang tanah
- Desa Betao: 500 bidang tanah
- Desa Compong: 400 bidang tanah
- Desa Lasiwala: 500 bidang tanah
Program ini diharapkan mampu meningkatkan produksi pertanian secara bertahap dan berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas tanah yang mereka garap. (Wan)