MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Tiga tersangka kasus peredaran skincare atau kosmetik mengandung bahan merkuri di Kota Makassar, resmi ditahan. Satu tersangka sudah ditahan di Mapolda Sulsel, sedangkan 2 lainnya dibantarkan ke Rumah Sakit.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto mengatakan, penahanan terhadap ketiga tersangka yaitu Mira Hayati (MH), Agus Salim (AS) dan suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila (M Dg S), dilakukan pada Senin (20/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, untuk kini hanya Mustadir Daeng Sila yang ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Sulsel.

“Tersangka M Dg.S telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Sulsel,” ujar Kombes Didik Supranoto, pada Senin (20/1/2025).

Didik mengatakan, untuk kedua tersangka yaitu Agus Salim dan Mira Hayati mereka ditahan dan langsung dibantarkan ke rumah sakit. Agus Salim dirawat di RS Ibnu Sina, sedangkan Mira Hayati dirawat RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar.

“Tersangka AS dilakukan penahanan dan dilakukan pembantaran, tersangka sekarang di rawat inap RS Ibnu Sina. MH dilakukan penahanan kemudian dilakukan pembantaran dan sekarang tersangka sekarang dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar,” kata Didik.

Didik menyebut untuk tersangka Agus Salim diketahui dibantarkan ke RS karena mengalami keluhan terkait pernafasannya. Sedangkan untuk Mira Hayati masih belum dijelaskan secara detail keluhan penyakitnya.

“Tersangka AS keluhan sesak nafas dan nyeri di dada,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sulsel menetapkan 3 tersangka kasus peredaran skincare mengandung merkuri di Makassar, yakni Mira Hayati (MH), suami Fenny Frans (FF) bernama Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim (AS). Ketiganya merupakan pemilik atau owner kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. (**)