Komisi III DPRD Barru Bantu Relokasi Rumah Warga Terancam Longsor
BARRU,UJUNGJARI– Komisi III DPRD Barru memfasilitasi kepala desa Mattirowalie kecamatan Tanete Riaja untuk merelokasi 87 rumah warga di dusun Lappadare yang terancam longsor.
Tidak ada pilihan lain dari puluhan rumah yang terancam longsor kecuali dipindahkan. Hanya saja rencana tempat relokasi masuk dalam kawasan hutan produksi dengan luas kebutuhan lahan berkisar antara 5 hingga 25 hektar.
Untuk permohonan 5 hektar bisa diusulkan ke Gubernur Untuk diterbitkan SK dengan status pinjam pakai. Sementara jika lahan yang diinginkan seluas 25 hektar maka mesti menunggu terbitnya RTRW yang sebelumnya sudah diusulkan pihak desa ke Dinas PUTR.
Kedua pilihan luas lahan yang rencana akan menjadi lokasi pemindahan rumah warga itu masih membutuhkan proses waktu lama. Sedangkan relokasi itu sudah sangat mendesak lantaran cuaca ekstrim yang berpotensi menimbulkan rawan longsor di kawasan yang dihuni 87 kepala keluarga ini.
Kondisi rumah warga 87 KK di Dusun Lappadare yang sedang terancam longsor ini kemudian dilaporkan Kepala desa Mattirowalie bersama Camat Tanete Riaja, Dr Mukti ke Komisi III DPRD Barru untuk difasilitasi.
DPRD Barru kemudian menyikapi hal ini dengan melakukan RDP yang dipimpin Ketua Komisi III Hacing bersama Kades Mattirowalie, Camat Tanete Riaja, Dinas Kehutanan Pemprov Sulsel melalui UPT Wilayah Barru, Perwakilan Kecamatan Pujananting dan Kades Lompo Tengah.
Pihak Desa Mattirowalie mengklaim dari 87 KK yang akan direlokasi membutuhkan lahan antara 5 sampai 25 hektar. Hanya saja lahan yang direncanakan itu masuk kawasan hutan produksi.
“Makanya kami berterima kasih kepada DPRD Barru karena bersedia turun tangan untuk memfasilitasi dengan mempertemukan pihak Kehutanan untuk mendapatkan solusi,” ujar Kades Mattirowalie.
Untuk RTRW yang menjadi syarat jika relokasi membutuhkan luas lahan 25 hektar. “Sudah lama kami usulkan secara bersama-sama dengan kades lain se kabupaten Barru yang diajukan melalui Dinas PUTR Barru,” ungkap Kades tersebut.
Sementara itu Pihak UPT Dinas Kehutanan Pemprov Sulsel Wilayah Barru menyatakan untuk kebutuhan relokasi 5 hektar harus diusulkan ke Gubernur dengan status pinjam pakai
“Sedangkan untuk pilihan relokasi 25 hektar mesti menunggu perubahan RTRW hutan yang merupakan kewenangan Pemprov Sulsel melalui usulan Dinas PUTR Kabupaten yang sebelumnya diusulkan pihak desa,” ujar pihak UPT Dishut Sulsel Wilayah Barru.
Harapan Ketua Komisi III, Hacing berharap segera dipercepat permohonan luas lahan 5 hektar untuk relokasi dan usulan RTRW 25 hektar dan semoga tidak ada proses jual beli dalam pinjam pakai lahan relokasi.
Hacing meminta Kades Mattirowalie mempercepat proses relokasi. “Kedua opsi, apakah 5 hektar atau 25 hektar bisa jadi pilihan, mana yang cepat selesai karena potensi kondisi longsor tidak bisa lagi ditunda dan sewaktu-waktu bisa terjadi lebih cepat,” ucap Hacing.( Udi)