BARRU,UJUNGJARI— Bupati Barru Suardi Saleh yang akan mengakhiri masa jabatannya, menghadiri rapat paripurna di DPRD Barru dalam rangka Pengumuman Pengusulan Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barru Masa Jabatan Tahun 2021-2026 di ruang rapat kantor DPRD, Kamis(16/1/2025).
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Barru Syamsuddin Muhiddin didampingi Wakil Ketua I dan II DPRD, Para Anggota DPRD lainnya, Unsur Forkopimda , Ketua dan Komisioner Bawaslu, Ketua Pengadilan Agama ,Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Pimpinan OPD, Kasi Bimas Islam Kemenag
,Kabag Setda Kabag Setwan,Camat, Lurah dan Kepala Desa Se Kab.Barru, Tenaga Ahli DPRD dan Undangan lainnya (pers dan LSM )
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
.Rapat dipimpin Ketua DPRD dinyatakan Korum (19 dari 25 jumlah anggota DPRD hadir)
Bupati Barru Suardi Saleh dalam sambutannya menyatakan berdasarkan penyampaian Wakil Menteri Negeri, Pelantikan Kepala Daerah terpilih akan diundur, dimana hasil Konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan putusan gugatan Pilkada akan terjawab pada tanggal 13 Maret 2025, sementara prinsip dari kegiatan ini adalah keserentakan dalam arti serentak Pilkadanya tentu juga serentak pelantikannya.
“Kemungkinannya Maret atau April itu yang dilantik adalah yang tidak bersoal di MK, dan termasuk yang sudah ada keputusannya oleh MK pada tanggal 13 Maret nanti baik yang dimenangkan oleh penggugat maupun yang tergugat,” Ungkap Suardi.
Untuk putusan pilkada ulang, dalam hal ini Kabupaten/Kota dan Provinsi yang terjadi pilkada ulang akan dilaksanakan di tahun 2026 tidak akan ditunggu untuk melakukan pelantikan.
Dengan ketentuan bahwa masa jabatannya yang dilantik nanti pada tahun 2026 sama masa jabatannya dengan yang dilantik pada bulan Maret atau April 2025, agar supaya Pilkada berikutnya itu betul-betul serentak.
“Seharusnya 272 Bupati / walikota masa jabatannya berakhir di Februari tahun 2026, tetapi karena Pilkada serentak ini sehingga diputuskan berakhir berakhir di 31 Desember 2024,” urainya.
Tetapi beberapa Kepala Daerah melakukan gugatan ke MK dengan harapan berakhir sesuai dengan SK, namun hasil MK yang dipenuhi adalah berakhir sampai di pelantikan berikutnya yang sampai sekarang belum ditentukan waktunya.
Rapat Paripurna pengusulan pengesahan pemberhentian ini menjadi langkah penting dalam memastikan transisi pemerintahan berjalan sesuai dengan aturan.
Bupati menyampaikan capaian kinerja yang telah dilaksanakan sesuai Visi Pembangunan Kab.Barru 2021-2026 yaitu, Kabupaten Barru yang Sejahtera, Mandiri, Berkeadilan dan Bernafaskan Keagamaan antara lain, Pertama, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pada tahun 2023, IPM Kab.Barru telah mencapai angka 72,36% mengalami peningkatan signifikan sebesar 1,16 % dan masuk dalam 8 besar di Sulsel dan termasuk kategori tinggi.
Kedua : Indeks Kesehatan yang diukur melalui Umur Harapan Hidup (UHH) meningkat yaitu 72,57 tahun.
Ketiga : Capaian Indeks Pendidikan dimana Rata-Rata Lama Sekolah (RLS) pada tahun 2023 mencapai 8,54 tahun, sementara Harapan Lama Sekolah (HLS) mencapai 13,62 tahun.
Keempat : Standar Hidup Layak, yangmelalui pengeluaran per kapita yang disesuaikan dengan Purchasing Power Parity (PPP) dimana pada tahun 2023 mencapai Rp.11,71 juta termasuk dalam Kategori tengah.
Selengkapnya, Capaian kinerja pemerintahan daerah tahun 2024 sementara dalam penyusunan pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (LKPJ) tahun 2024 dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2024.
“Perlu kita pahami, bahwa pencapaian target dalam RPJMD Tahun 2021-2026 belum sepenuhnya tercapai maksimal, hal ini disebabkan kebijakan Nasional Pilkada Serentak Tahun 2024, dimana regulasi yang ada menjadikan masa jabatan kepala daerah dipersingkat,” jelasnya
Beberapa capaian diberbagai sektor dan apresiasi Pemerintah Pusat atas hasil kerja keras kita semua diantaranya : Anugerah Meritokrasi kategori baik dari KASN, Nominator 6 besar Nasional Anugerah media humas dari perhumas RI kemkominfo, Penghargaan.( Udi)