Site icon Ujung Jari

Tiga Tahun DPO, Terpidana Kasus Bawa Kabur Anak Gadis Diringkus Tim Tabur Kejari Gowa di Jeneponto

GOWA, UJUNGJARI.COM — Nurlela Dg Caya, seorang wanita terpidana kasus bawa kabur anak gadis berusia 16 tahun yang selama ini menjadi DPO pihak Kejaksaan Negeri Gowa, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buron) bentukan Intelijen Kejari Gowa di Kabupaten Jeneponto tepatnya di Desa Kalimporo, Kecamatan Bangkala, pada Jum’at (17/1) siang.

Penangkapan terpidana Nurlela Dg Caya ini dilakukan Tim Tabur dibackup pihal Resmob Polres Gowa dan Polres Jeneponto. Penangkapan itu berhasil dilakukan setelah Nurlela menjadi target dicari. Begitu keberadaannya terdeteksi di Jeneponto, pihak Kejari Gowa bersama Kepolisian langsung bergerak. Hasilnya, Nurlela pun masuk ruang sel Kejari Gowa.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gowa St Nurdaliah membenarkan penangkapan terhadap DPO Nurlela telah dilakukan di Kabupaten Jeneponto. Dikatakan Nurdaliah terpidana Nurlela terlibat kasus turut serta membawa lari anak perempuan di bawah umur atau tindak pidana Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim Tabur Kejari Gowa bersama Tim Anti Bandit Polres Gowa usai melakukan penangkapan DPO Nurlela di Jeneponto. (foto/ist)

“Sesuai putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 339/Pid.sus/2022 PT MKS tanggal 11 Agustus 2022, Nurlaela divonis menjalani hukuman satu tahun penjara. Namun, proses eksekusi sempat terhambat karena terpidana tidak mematuhi panggilan hukum meski telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali. Akibatnya, terpidana dinyatakan sebagai buronan oleh Kejaksaan. Sekarang yang bersangkutan telah diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk menjalani hukuman di Lapas Kelas 1A Makassar, ” papar Nurdaliah.

Merujuk dari kasus terpidana Nurlela yang sempat kabur selama tiga tahun itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Muhammad Ihsan pun menegaskan agar para DPO kasus apapun yang ada di Kejaksaan agar segera menyerahkan diri secara sukarela.

“Percuma DPO sembunyi, sebab tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandas Kajari.

Terpisah Syafril Hamzah, kuasa hukum pihak korban kepada media, Jum’at malam tadi mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi upaya Kejaksaan yang telah berhasil menangkap DPO Nurlela. Syafril pun berharap Kejaksaan juga mampu menangkap pelaku utama Rifky Arisandi, pemuda asal Kabupaten Jeneponto yang sampai saat ini masih bebas berkeliaran. Rifky Arisandi juga sudah menjadi DPO.

Sesuai catatan Kepolisian, Rifky Arisandi ini pernah ditangkap Sat Reskrim Polres Gowa pada 7 Juli 2021 lalu di Maumere, Nusa Tenggara, Timur. Lelaki ini ditangkap karena dugaan penculikan anak gadis dibawah umur yakni SM (16).

Kuasa hukum Syafril Hamzah bersama orangtua korban SM. (foto/ist)

Kasus ini kata Syafril Hamzah, sudah melaporkan keberadaan pelaku di NTT tersebut kepada Tim Anti Bandit Resmob Polres Gowa bekerjasama dengan Tim Sapurata Polres di NTT kemudian akhirnya dibawa ke Gowa dan masuk ruang tahanan pada 10 Juli 2021. Namun seminggu kemudian berhasil lagi melarikan diri.

“Makanya kami sangat sayangkan, kenapa pelaku bisa melarikan diri dan kami tidak dapat kejelasan dari pihak Polres Gowa. Terakhir kami ketahui keberadaan Rifky ada di Jeneponto. Tapi Polres Gowa juga tidak memberikan kejelasan tentang itu. Padahal info masyarakat di Jeneponto bahwa pelaku itu berkeliaran di sekitar Kecamatan Bangkala,” kata Syafril Hamzah.

Yang sudah ditangkap di Jeneponto hanyalah Nurlela. Nurlela ini adalah ibu dari Rifki Arisandi. Keterlibatan Nurlela dalam kasus membawa lari anak gadis orang ini diakui Nurela sendiri bahwa dia memang telah membantu anaknya Rifky dalam untuk membawa kabur SM yang kala itu masih berusia 16 tahun.

Kata Syafril Hamzah, selama Rifky dalam pelariannya, dibantu oleh ibunya yakni Nurlela. Karenanya, Nurlela juga dikenakan Pasal 332 Jo Pasal 55-56 yakni ikut membantu dalam tindak pidana ini. Terpidana Nurlaela sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 339/Pid.Sus/2022 PT MKS tanggal 11 Agustus 2022. Tapi hukuman itu tidak dijalaninya melainkan berhasil kabur.

“Kami sudah berkali-kali mempertanyakan hal ini ke Polres Gowa namun tidak ada penjelasan yang pasti. Karena itu kami akan melapor, akan menyurat ke Kapolri plus kepada Komisi III DPR RI. Masalahnya kasus klien kami ini tiga tahun tanpa kejelasan menindaki pelaku utama DPO Rifky Arisandi. Harapan kami haruslah ada action dari Polres Gowa,” Kata Syafril Hamzah. –

Exit mobile version