Site icon Ujung Jari

Taruna Ikrar Tegaskan Sesuai Aturan Hukum Hanya BPOM Bisa Approved Uji Lab Skincare

JAKARTA, UJUNGJARI.COM– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjalin kolaborasi dengan influencer dan content creator dalam industri kosmetik melalui kegiatan bertajuk “Dialog Interaktif Kosmetik Aman dan Berdaya Saing”. Dialog berlangsung di Aula BPOM Jl Percetakan Negara, Jakarta, Jumat (17/1).

Forum ini bertujuan mengedukasi masyarakat tentang keamanan dan kualitas kosmetik, sekaligus mendorong peningkatan daya saing produk lokal.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan apresiasinya terhadap kontribusi influencer dalam menyebarkan informasi terkait penggunaan kosmetik yang aman dan bermutu.

Ilmuwan dunia ini juga menegaskan pentingnya review kosmetik yang dilakukan secara komprehensif dan sesuai ketentuan.

“BPOM selalu mencermati perkembangan review di media sosial dan menyadari peran besar influencer dalam edukasi masyarakat. Namun, beberapa ulasan tidak sesuai aturan dan bisa membingungkan,” ungkap Taruna Ikrar.

BPOM menegaskan kewenangan menyatakan produk kosmetik “approved” hanya dimiliki oleh BPOM sebagai lembaga resmi. Sementara pernyataan semacam itu oleh influencer dianggap melanggar aturan dan dapat menyesatkan masyarakat.

Untuk itu, BPOM akan bersikap tegas menertibkan pihak-pihak yang menyalahgunakan klaim tersebut. Bahkan BPOM mengancam akan mempidanakan pihak-pihak yang melakikan uji laboratorium skincare Ilegal.

Dalam dialog interaktif ini, BPOM juga menyoroti tantangan daya saing kosmetik lokal akibat ulasan yang tidak bertanggung jawab di media sosial.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat penurunan kepercayaan terhadap produk lokal. Diperlukan sinergi semua pihak untuk mendukung industri kosmetik nasional,” imbuh Taruna Ikrar.

BPOM meminta influencer untuk lebih fokus pada edukasi masyarakat dengan mengedepankan persaingan bisnis yang sehat, aman, dan sesuai undang-undang. Pelanggaran dalam bentuk mempublikasikan hasil uji laboratorium secara ilegal akan ditindak tegas, termasuk melalui proses hukum berdasarkan UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Kolaborasi ini menjadi langkah strategis BPOM untuk mengedukasi masyarakat sekaligus melindungi konsumen dari kosmetik berbahaya. BPOM percaya bahwa sinergi antara pemerintah, influencer, media, dan masyarakat adalah kunci bagi perkembangan industri kosmetik yang berkelanjutan.

“Kami ingin mendorong influencer untuk menjadi mitra strategis dalam memastikan kosmetik yang beredar aman, bermanfaat, dan bermutu,” pungkas Taruna Ikrar.

Melalui program ini, BPOM berharap edukasi yang disampaikan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mendukung perkembangan produk lokal di tengah persaingan global.

Pemerhati kosmetik dr Oky Pratama yang hadir dalam acara ini mengapresiasi inisiasi BPOM yang menggelar dialog interaktif ini.

Oky memuji sikap BPOM yang makin tegas menindak brand kosmetik yang memproduksi skincare dengan menggunakan bahan berbahaya. Bahkan kata Oky, ada produk yang dijual di masyarakat umum tanpa mengantongi surat izin edar dari BPOM.

Hanya saja kata Oky, ada juga brand yang memanfaatkan labelisasi izin edar BPOM. Setelah mengantongi izin edar, brand bersangkutan menambahkan komponen produknya yang menggunakan bahan tidak aman dan dijual bebas di masyarakat.

Terkait persoalan ini, Taruna mengataka brand yang sudah memiliki izin edar tidak boleh menambahkan komponen apapun dalam produknya.

“Jika ada tambahan komponen harus memasukkan permohonan izin edar baru,” katanya lagi.

Exit mobile version