MAKASSAR, UJUNGJARI–Forum Masyarakat Anti Mafia Hukum (FM-AMH) menyayangkan peristiwa penyegelan Kantor Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan aliansi.
Di mana dengan penyegelan kantor desa tersebut jelas telah menghambat jalannya aktivitas pelayanan masyarakat.
Ketua Umum Forum Masyarakat Anti Mafia Hukum, Yakobus menegaskan, pihaknya sudah melaporkan resmi dugaan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh tiga oknum warga yang tergabung dalam aliansi sehingga menjadi pemicu terjadinya penyegelan Kantor Desa Lampuara secara ilegal sejak 23 Desember 2024 hingga saat ini.
“Selaku Tim pendamping hukum Kepala Desa Lampuara, kami sudah laporkan peristiwa ini ke Polres Luwu dan berharap laporan kami segera diproses secepatnya dan ketiga oknum warga yang diduga provokator segera ditangkap,” tegas Yakobus dalam keterangan persnya di Cafe Hotel Myko Makassar, Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Kamis (16/1/2025).
Tak hanya melapor ke Polres Luwu, Yakobus juga menyebutkan pihaknya juga sebelumnya telah menempuh jalur Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Luwu agar aktifitas pelayanan Kantor Desa Lampuara bisa normal kembali dengan dibukanya penyegelan Kantor Desa.
“Akibat penyegelan kantor desa ini seluruh pelayanan masyarakat menjadi terhambat. Belum lagi di dalam kantor desa terdapat sekitar 2 ton beras bantuan dari Pak Presiden Jokowi sebelumnya untuk dibagikan kepada masyarakat. Nah ini semua terhambat dan beras bantuan bisa-bisa rusak karena kantor desa disegel,” terang Yakobus.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Luwu beserta Polres Luwu bisa segera bertindak tegas dengan membuka penyegelan Kantor Desa Lampuara agar aktifitas pelayanan masyarakat oleh Kantor Desa bisa pulih kembali.
“Karena penyegelan kantor desa oleh aliansi ini jelas telah melanggar aturan di mana akses pelayanan masyarakat terganggu. Belum lagi saat aksi demonstrasi hingga penyegelan itu tak mengantongi izin dari pihak kepolisian jadi betul-betul ilegal. Anehnya saat penyegelan aparat penegak hukum yang hadir seakan tidak bisa berbuat apa-apa padahal jelas aktifitas aliansi ini melanggar aturan, ada apa?,” ungkap Yakobus.
Dia mengungkapkan dengan tidak adanya penindakan tegas oleh Polres Luwu dalam menangkap dalang di balik penyegelan Kantor Desa Lampuara maupun Pemda Luwu yang terkesan menutup mata akan aktifitas penyegelan kantor desa tersebut, dapat diartikan bahwa tidak mendukung program mulia Presiden RI Prabowo Subianto yang telah menegaskan agar semua pemerintah daerah mendukung pelayanan masyarakat yang maksimal.
“Kasihan masyarakat harus menjadi korban karena tak dapat pelayanan maksimal dengan disegelnya kantor desa. Pemda Luwu harusnya tak menutup mata dengan peristiwa ini karena pelayanan maksimal untuk masyarakat merupakan visi utama Bapak Presiden RI Prabowo Subianto,” tutur Yakobus.
Dia pun menyayangkan alasan-alasan yang tidak relevan yang menjadi dasar pengunjuk rasa sehingga melakukan penyegelan Kantor Desa Lampuara. Di antaranya mempertanyakan masalah BPJS dan sertifikat yang hilang.
“Tuntutannya itu tidak masuk akal dan juga telah dijelaskan oleh Pak Kades tapi lagi-lagi mereka tidak menerima. Seharusnya kalau memang ada temuan mereka kan bisa ke Inspektorat dan kenyataannya hingga saat ini pihak Inspektorat tidak pernah memanggil Pak Kades jika betul ada temuan. Jadi kami nilai alasan di balik penyegelan Kantor Desa Lampuara ini diduga kuat bermuatan politis. Kita harap Aparat Penegak Hukum segera menangkap dalang di balik penyegelan kantor desa dan segera membuka penyegelan agar pelayanan masyarakat bisa berjalan normal dan maksimal,” tegas Yakobus.
Kepala Desa Lampuara, Adam Nasrum menegaskan penyaluran bantuan pangan beras yang diturunkan dari program presiden sudah berjalan sesuai mestinya.
“Semua penyaluran beras raskin sudah berjalan sesuai prosedur, tidak ada warga penerima bantuan yang mengeluh terkait itu, tidak ada juga pemeriksaan dari Inspektorat terkait ini,” Katanya.
Ia menyebutkan penyaluran bantuan beras 6 bulan dari Presiden untuk warga kurang mampu berdasarkan verifikasi dari tim penerima manfaat.
“Itu bukan kita yang tentukan siapa penerima beras, ada tim verifikasinya (bukan Desa),” tegasnya.
Ia menyayangkan onkum-oknum yang menghasut warga untuk melakukan penyegelan kantor fasilitas negara tersebut sehingga aktifitas pelayanan tersendat.
“Pelayanan tidak ada lagi di Kantor Desa mereka segel parahnya lagi biar anak-anak dia bawah juga ikut aksi, inikan bermasalah kemudian surat izin aksinya juga tidak ada,” tutupnya. (*)