MAKASSAR, UJUNGJARI–Koalisi Aktivis Antikorupsi Sulsel mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan supervisi terkait penyelidikan tiga kasus korupsi “kakap” yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Desakan ini mengemuka lantaran sudah hampir setahun penyelidikan kasus tersebut berjalan, namun hingga kini tak ada kejelasan perkembangan perkaranya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga kasus yang diminta untuk disupervisi adalah dugaan korupsi proyek pemeliharaan Sarana dan prasarana Bandara Sultan Hasanuddin. Dalam kasus ini, tim jaksa Bagian Pidana Khusus Kejati Sulsel telah memeriksa puluhan pejabat PT Angkasa Pura dan otoritas Bandara Sultan Hasanuddin. Kasus kedua, dugaan korupsi dana Tantiem dan Bagi Hasil Bank Sulselbar. Dalam perkara ini, tim jaksa juga sudah memeriksa sekitar 71 orang saksi. Ketiga. Perkara dugaan korupsi anggaran rumah tangga pimpinan DPRD untuk belasan Kabupaten dan kota di Sulsel. Perkara ini diendus pasca terungkapnya dugaan penyimpangan anggaran pimpinan dewan di DPRD Kabupaten Bantaeng.

“KPK harus mensupervisi perkara tersebut. Kami juga meminta Komisi III DPR RI untuk segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kajati Sulsel untuk mempertanyakan penanganan perkara tersebut,” tegas Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK) Pusat , Ramzah Thabraman, Sabtu (11/01/2025).

Ramzah menambahkan, Kejati Sulsel dalam penanganan perkara, sejatinya bersikap proporsional serta progrsional. Salah satunya, dengan mengupdate perkembangan penanganan kasus ke publik.

“Azas tranparansi informasi publik dalam penanganan perkara, akan berimplikasi kepada public trust (kepercayaan publik) institusi Kejaksaan. Kami minta agar tiga perkara yang sedang ditangani itu untuk diinformasikan ke publik. Apakah penyelidikan kasusnya dilanjut atau disetop. Ini menyangkut kepastian hukum, publik harus tahu,” tegas Ramzah.

Terpisah, Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS), Muhammad Ansar, menyatakan hal yang senada.

“Sudah puluhan saksi diperiksa Kejati Sulsel dalam penyelidikan tiga perkara berbebda. Namun, perkembangan perkaranya hingga kini tidak jelas. Nah, kami harap Komisi III untuk segera melakukan RDP dan untuk KPK kami minta agar segera melakukan supervisi terkait perkara itu,” tandas Muhammad Ansar. (*)