MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

Keputusan tersebut diambil oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar, Ahkmad Namsum mengatakan, penonaktifan Muhyiddin sebagai kadis Pendidikan karena meninggalkan tugasnya di tengah menumpuknya pekerjaan di akhir tahun.

Muhyiddin berangkat ke tanah suci melaksanakan umrah tanpa mengantongi izin dari PPK, dalam hal ini Danny Pomanto.

Diketahui, saat ini Pemkot Makassar sedang mengejar perampungan administrasi keuangan menjelang tutup tahun.

“Meninggalkan tugas tanpa izin PPK dan beberapa hari ini banyak yang harus diselesaikan sehingga disimpulkan tadi kadis Pendidikan dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” ucap Akhmad Namsum, Senin (30/12/2024).

Akhmad Namsum menjelaskan, jika pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT) ingin melakukan perjalanan maka wajib meminta restu dari PPK. Pejabat bisa mengajukan izin atau cuti.

Untuk umrah seharusnya pejabat bersangkutan mengajukan cuti.

Akhmad Namsum menjelaskan, Kadis Pendidikan Muhyiddin telah memasukkan berkas cuti.

Hanya saja dokumen tersebut hanya ditandatangani seorang diri, tanpa persetujuan dari PPK dalam hal ini Wali Kota Makassar Danny Pomanto.

Bahkan BKD telah mengeluarkan berkas cutinya pada 18 Desember, namun ditarik kembali karena tak sesuai format administrasi cuti.

“Dia tanda tangani sendiri (permohonan cuti) tanpa rekomendasi PPK. Dikeluarkan surat cuti pada 18 Desember, dan dibatalkan 20 Desember karena tidak ada izin resmi PPK,” paparnya.

Meski permohonan cutinya dibatalkan, namun Muhyiddin tetap berangkat ke tanah suci pada 23 Desember lalu.

“Terkait meninggalkan tugas tanpa izin PPK kami akan surati BKN, pejabat yang tinggalkan tugas tanpa izin PPK akan kita laporkan ke BKN,” paparnya.

Adapun masa nonaktif Muhyiddin sebagai Kadis Pendidikan akan diputuskan setelah ia menjalani proses pemeriksaan oleh PPK dan inspektorat.

Selain berangkat tanpa izin, Muhyiddin juga memiliki pelanggaran lainnya, yakni netralitas ASN.

Sebenarnya, Muhyiddin diagendakan menjalani pemeriksaan hari ini, namun karena tidak berada di Makassar terpaksa pemeriksaannya diagendakan kembali pada 8 Januari 2025.

“Batasnya (nonaktif) setelah ada final, kalau dianggap bersalah berarti ada putusan lain yang permanen, kalau tidak bersalah maka diaktifkan kembali, karena tidak ada salahnya,” katanya. (**)