JAKARTA,UJUNGJARI.COM–Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI terus melakukan tindakan tegas dalam menertibkan produsen kosmetik ilegal. Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menindak pelaku dan produsen kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

Taruna mengatakan sejak Oktober hingga Desember 2024 ini tercatat 40,00% daerah rawan kejahatan obat dan makanan berkaitan dengan produk kosmetik dan 42,99% pengaduan produk ilegal yang diterima Badan POM dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Badan POM melakukan pengawasan ketat keamanan, manfaat dan mutu obat dan makanan, termasuk kosmetik, dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dan keadilan berusaha,” kata Taruna.

Taruna menambahkam Badan POM bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) melaksanakan intensifikasi pengawasan dan penindakan pada Oktober dan November tahun 2024 terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya.

Berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan dan penindakan, pelanggaran serta dugaan kejahatan dengan nilai ekonomi temuan cukup signifikan terjadi di empat wilayah. Keempat wilayah itu adalah Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Temuan dari keempat wilayah tersebut berjumlah 235 item atau 205.400 pieces produk kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya. Total nilai keekonomiannya mencapai Rp8,9 miliar.

Rincian nilai ekonomi temuan berdasarkan wilayah dari yang terbesar, yaitu mencapai lebih dari Rp4,59 miliar di Jawa Barat, Rp1,88 miliar di Jawa Timur, Rp1,43 miliar di Jawa Tengah, dan Rp1,01 miliar di Banten. Sedangkan nilai keekonomian temuan berdasarkan jenis pelanggaran, senilai lebih dari Rp4,59 miliar adalah kosmetik mengandung bahan berbahaya dan Rp4,31 miliar berupa kosmetik ilegal. (pap)