GOWA, UJUNGJARI.COM — Sungguh sadis dan tega. Mungkin karena emosi atas kelakukan cucunya, akhirnya kakek bernama PM berusia 77 tahun menganiaya cucu kandungnya bernama Ram (6) hingga tewas.

Atas peristiwa yang terjadi pada Jum’at (27/12) sekira pukul 21.00 Wita di rumah kebun milik pelaku di Kampung Ce’layya, Dusun Kasimburang, Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa ini, jajaran Kepolisian Resort (Polres) Gowa pun merilis kasus tersebut, Minggu (29/12) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di hadapan para media, Kapolres Gowa AKBP Reonald T Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar, Kasi PIDM Iptu Kusman Jaya dan KBO Satreskrim Iptu Kamaruddin menguraikan kronologi peristiwa memilukan hati ini.

Reonald menjelaskan, berdasarkan penyelidikan, korban yang masih berusia enam tahun awalnya terlihat kakeknya mengambil botol berisi racun rumput dan memainkannya.

Kakek korban kuatir karena botol yang diambil cucunya adalah botol racun. Sehingga pelaku PM pun menegur dan mengembalikan botol tersebut ke tempat semula. Namun, korban kembali mengambil botol tersebut, sehingga membuat pelaku marah.

“Awalnya pelaku melihat cucunya mengambil botol racun dan memainkannya, karena itu pelaku menegur untuk tidak maini botol racun itu dan kemudian mengambil botol racun itu dan menyimpan kembali ke tempatnya namun si cucu kembali lagi mengambilnya. Mungkin karena membuat kesal sehingga pelaku marah. Kemudian pelaku memukul korban, lalu mengangkat tubuh korban dengan cara memegang kakinya sehingga kepala korban berada di bawah, lalu membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak tiga kali. Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia, ” jelas Kapolres.

Setelah peristiwa itu, singkatnya, petugas dari Inafis Polres Gowa dipimpin KBO Reskrim Iptu Kamaruddin langsung ke TKP untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa tubuh korban guna mengetahui penyebab pasti kematian. Pelaku, yang sebelumnya telah diamankan oleh Polsek Parangloe kemudian dibawa ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sejumlah barang bukti telah diamankan berupa satu batang belahan bambu, satu lembar baju kaos berwarna kuning dan satu lembar celana pendek berwarna abu-abu. Setelah dilakukan pemeriksaan dari Puskesmas Parangloe menunjukkan korban mengalami luka serius di bagian kepala yang membuat korban meninggal dunia, ” kata Kapolres.

Pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Kekerasan terhadap anak adalah kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi. Kami akan memastikan pelaku mendapat hukuman sesuai hukum yang berlaku. Saya mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak agar kasus serupa tidak terulang di masa depan,” tandas Kapolres.

Sekadar diketahui, bocah itu sudah lama tinggal bersama kakeknya (pelaku). Kedua orangtua korban sudah bercerai. Ayah korban telah lama merantau ke Kalimantan sedang ibu korban tinggal di Kabupaten Takalar. –