MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Balai Bahasa Sulawesi Selatan mengapresiasi kebijakan pemerintah Kota Parepare yang menjadikan Bahasa Bugis sebagai muatan lokal dan menjadi mata pelajaran wajib di jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Plt Kepala Bahasa Sulsel, Dewi Pridayanti berharap pemerintah kabupaten dan kota lainnya bisa melakukan hal serupa dengan pemerintah kota Parepare. Membuat dan mengeluarkan regulasi untuk eksistensi dan pemertahanan bahasa-bahasa daerah di Sulsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pemerintah Kota Parepare yang sudah mengeluarkan SK terkait Penetapan Muatan Lokal Wajib Berbahasa Daerah Bugis sebagai Mata Pelajaran di Jenjang SMP dan SD,” katanya.
Dewi menambahkan komitmen pemerintah kota Parepare ini merupakan dampak dari pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah yang sudah dilakukan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa melalui UPT nya yaitu Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan.
Apresiasi serupa juga disampaikan Balai Bahasa Sulsel untuk PPBDI yang terus bergerak melakukan upaya pelestarian Bahasa Daerah di Sulsel, semoga ini bisa menjadi praktik baik bagi daerah lainnya dalam upay peestarian bahaa daerah di daerahnya masing masing.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pj Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani sudah menerbitkan surat keputusan bernomor 856 tahun 2024 tertanggal 24 Desember 2024 tentang Penetapan Bahasa Bugis sebagai Mata Pelajaran Wajib di Jenjang SD dan SMP. Keputusan Wali Kota Parepare ini akan mulai diterapkan pada tahun 2025 mendatang. (pap)