PAREPARE,UJUNGJARI.COM–Komitmen mempertahankan dan melestarikan bahasa daerah diperlihatkan pemerintah kota Parepare. Mulai 2025 mendatang, Bahasa Bugis akan menjadi mata pelajaran wajib di jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Parepare.

Keputusan menjadikan Bahasa Bugis sebagai mata pelajaran wajib dituangkan dalam Surat Keputusan Walikota Parepare bernomor 856 tahun 2024 tertanggal 24 Desember 2024. Surat keputusan ini ditandatangani Pj Walikota Parepare, Abdul Hayat Gani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menetapkan muatan lokal wajib bahasa daerah Bugis sebagai mata pelajaran di jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama,” begitu diktum keputusan Walikota Parepare.

Diktum berikutnya dalam regulasi itu menyebutkan muatan lokal yang dimaksud diajarkan oleh guru atau pendidik yang berlatar belakang Pendidikan Bahasa dan Sastra Daerah atau guru mata pelajaran lain dari disiplin ilmu berbeda yang ditunjuk oleh satuan pendidikan.

Selanjutnya bagi guru atau pendidik yang berlatar belakang Pendidikan Bahasa dan Sastra Daerah diwajibkan mengajar muatan lokal Bahasa Bugis walaupun guru bersangkutan bersertifikat pendidik mata pelajaran lain seperti Seni Budaya atau mata pelajaran lainnya.

Keputusan Walikota Parepare ini juga menetapkan jam pelajaran muatan lokal bahasa daerah Bugis dua jam pelajaran dalam setiap minggu dan akan mulai diberlakukan 1 Januari 2025 mendatang. (pap)