BULUKUMBA, UJUNGJARI– Pengadilan Agama (PA) Bulukumba mencatat angka perceraian dari Januari sampai per 23 Desember 2024. Angka perceraian di Bumi Panritalopi yang didominasi gugatan istri, disebabkan oleh berbagai faktor.
“Banyak penyebab perceraian seperti mabuk, judi, meninggalkan salah satu pihak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), cacat badan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, dan lainnya,” ujar Panitera Muda Hukum PA Bulukumba, Nurwahida di ruang kerjanya kepada Berita Kota Makassar, Senin (23/12).
“Pertengkaran terus menerus ini, dalam arti hampir setiap hari mereka bertengkar. Akhirnya tidak bisa memang dirukunkan karena pertengkaran terus menerus,” sambungnya.
Nurwahida mengemukakan, pihak PA Bulukumba berupaya memediasi kedua belah pihak untuk setiap perkara permohonan perceraian. Mediasi itu bertujuan agar mereka bisa rujuk kembali dalam rumah tangganya.
“Untuk alurnya, nanti di sidang pertama ada namanya mediasi jika kedua belah pihak hadir. Yang mendaftar pasti dinasehati dulu agar tidak mengajukan perceraian. Tapi rata-rata yang datang berkeras untuk tetap bercerai,” katanya.
Namun, kata dia lagi, jika kedua belah pihak hadir menjalani proses mediasi dengan baik, maka mereka biasanya rujuk kembali. Sehingga perkara-perkara yang telah dicabut adalah buah dari proses mediasi.
“Kalau mediasi berhasil dan mereka rukun lagi pasti perkaranya dicabut. Perkara perceraian yang ada di Bulukumba ini paling banyak berusia rata-rata 35 tahun ke atas,” jelas Nurwahida.
“Dari beberapa penyebab perceraian, ada satu karena murtad. Suaminya kembali lagi ke agama awal sebelum menikah,” jelasnya menambahkan.
Berdasarkan data yang diperoleh Berita Kota Makassar dari Januari hingga per Senin 23 Desember 2024, ada 126 jumlah cerai talak yang telah diputus dengan rincian 94 dikabulkan, 3 ditolak, 21 dicabut, 2 gugur dan 6 tidak dapat diterima.
Sedangkan untuk cerai gugat yang telah diputus berjumlah 626 perkara dengan rincian 488 dikabulkan, 16 ditolak, 110 dicabut, 9 gugur dan 3 tidak dapat diterima.