SIDRAP, UJUNGJARI.COM – Tim Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Junaidi Kadhafi, SH., MH., berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan mobil serta sepeda motor yang diduga dilakukan oleh seorang wanita bernama Andi Tenri Ninih alias Andi Indri binti Andi Rusmin.
Hal itu terungkap setelah polisi menerima laporan sejumlah korban sehingga langsung menjadi Dasar Penyelidikan selanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diawali sebuah Laporan Polisi tertanggal 19 Desember 2024, dimana Dugaan penggelapan mobil Honda Mobilio warna oranye DD 1622 XBM yang dilaporkan korban bernama M. Yunus.
Selanjutnya laporan kedua korban lainnya memperkuat dasar polisi mengungkap ini berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 21 Desember 2024: Dugaan penggelapan mobil Honda Brio warna abu-abu DD 1770 PB yang dilaporkan oleh Ruslan.
Berangkat dari dasar dua LP itu, kemudian Satresmob Polres Sidrap melakukan pengembangan kasus ini.
Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Alhamdulillah, kami berhasil kasus Dua LP korban modus penggelapan kendaraan roda dua dan roda empat ini. Pelakunya baru satu orang kami amankan dan barang bukti ada 7 unit dengan rincian Roda empat ada 6 unit dan satu unit motor,”ungkap AKP Agung Rama Setiawan, kepada media ini, Selasa (24/12/2025).
Kronologi Penangkapan
Satuan PJP (Pasukan Papa Jarang Pulang) Resmob pada 21 Desember 2024, mengunci satu orang terduga pelaku penggelapan kendaraan roda dua dan roda empat ini.
Terduga pelaku bernama Andi Tenri Ninih berhasil diketahui keberadaannya dan langsung diamankan di BTN Aliwuwu, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Senin (23/12/2024).
Dari hasil interogasi sementara, terduga pelaku mengakui melakukan modus operandinya dengan menyewa atau merental sejumlah mobil dan motor untuk kemudian digadaikan tanpa seizin pemilik.
Salah satu kendaraan, mobil Honda Mobilio milik M. Yunus, digadaikan seharga Rp25 juta di Kabupaten Pinrang.
Selain itu, pelaku mengungkapkan telah menggelapkan puluhan kendaraan lainnya melalui modus serupa.
Dari hasil pengembangan inipula, polisi berhasil menyita sejumlah Barang Bukti yang Diamankan hingga saat ini, diantaranya 6 unit mobil Honda Brio dengan berbagai warna dan nomor polisi.
Lalu adapula 1 unit mobil Honda Mobilio warna oranye DD 1622 XBM, serta 1 unit mobil Toyota Yaris warna silver DD 1634 SE dan Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru DP 3044 PG.
Upaya Lanjutan Proses Hukum
Sejauh ini, Polisi masih bekerja keras mengungkap modus penggelapan mobil rental dengan mencari kendaraan lain yang digelapkan oleh pelaku.
Kasus ini akan terus dikembangkan untuk menemukan seluruh barang bukti dan pihak-pihak yang terlibat.
Kapolres Sidrap AKBP Dr.Fantry Taherong,SH,SIK,MH menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan menghimbau masyarakat yang menjadi korban untuk melaporkan kepada pihak berwajib.
“Saya instruksikan kasus ini diungkap secepatnya, untuk kami himbau masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan dan penggelapan supaya secepatnya melaporkan ke kantor polisi terdekat. Saya juga mengingatkan warga agar lebih berhati-hati dan selektif dalam meminjamkan atau merental kendaraannya,”tegas Kapolres Sidrap. (Wan)