JAKARTA,UJUNGJARI.COM–Aturan dan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2025 bakal berubah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sudah merampungkan kajian perubahan PPDB tersebut.
Seperti diketahui, isu soal PPDB itu memang jadi salah satu concern Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti sejak menjabat. Dia langsung membuat kajian mendalam dengan melibatkan berbagai pihak mengenai sistem PPDB, khususnya terkait zonasi yang kerap menjadi aduan wali murid.
”Kami sudah selesai melakukan kajian PPDB. Naskah akademiknya sudah rampung,” ujarnya pada HUT Ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia di Jakarta, Sabtu (14/12) seperti dikutip dari jawapos.com.
Meski demikian, keputusan soal aturan baru PPDB masih menunggu rapat kabinet. ”Jadi ketika sewaktu-waktu nanti Pak Presiden minta kami untuk menyampaikan di rapat kabinet, kami siap,” tuturnya.
Selain PPBD, pengelolaan kajian terkait ujian nasional (UN) pun nyaris rampung. Menurut dia, kajian mengenai berbagai alternatif untuk UN tersebut sudah 95 persen selesai. Karena itu, dia meminta semua pihak untuk bersabar. ”Untuk ujian nasional ditunggu saja, belum ada keputusan,” sambungnya.
Terkait dengan kurikulum pendidikan, Mu’ti mengaku masih berproses. Namun, dia menegaskan, kajian itu bukan pada jenis atau nama kurikulumnya. Melainkan metode pendekatannya. Yakni, pendekatan deep learning dalam pembelajaran.
”Deep learning ini bukan kurikulum, tetapi pendekatan dalam pembelajaran,” tegas dia. Mu’ti mengatakan bahwa dirinya sempat berdiskusi dengan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamen Dikti Saintek) Stella Christie tentang hal itu. Khususnya, bagaimana pentingnya deep learning dalam meningkatkan kualitas pembelajaran serta membentuk generasi yang cerdas dan kritis.
Sekretaris PP Muhammadiyah itu juga meminta dukungan dari para guru. Dengan begitu, nanti program yang dia terapkan bisa berjalan dengan baik demi anak-anak Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Mu’ti turut menyampaikan bahwa mulai tahun depan, guru-guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) dapat ditugaskan di satuan pendidikan swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Kebijakan itu diambil menyusul adanya keluhan soal kurangnya guru di sekolah-sekolah swasta setelah para gurunya lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ketika lolos, para guru tersebut ditempatkan di sekolah-sekolah negeri saja. Sehingga terjadi kekosongan di sekolah-sekolah asal dan penumpukan di sekolah baru. ”SK-nya sudah saya tanda tangani,” tegasnya. (jp)