GOWA, UJUNGJARI.COM — Hingga saat ini, Polisi telah berhasil mengamankan 17 orang tersangka. Para sindikat uang palsu kampus (upal kampus) ini ditangkap di empat wilayah berbeda yakni Makassar, Gowa, Wajo dan Sulbar. Meski demikian, Polisi masih mengejar tiga DPO lagi dan masih menjajaki satu tokoh sentral pemilik rumah cetak di Jl Sunu, Makassar (TKP 1).
Polisi belum mengamankan oknum AS (pemilik rumah cetak di Jl Sunu) tersebut, disebabkan masih menyelidiki peranan dan keterlibatan oknum AS tersebut.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono didampingi Kapolres Gowa AKBP Reonald T Simanjuntak membeberkan kronologi dan proses pengungkapan kasus yang viral di seantero Indonesia ini. Konferensi pers digelar di mako Polres Gowa, di Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kamis (19/12) sekira pukul 11.00 Wita dihadiri Kepala BI Sulsel Rizki Ernadi Wimanda, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Kajari Gowa Muh Ihsan, Rektor UINAM Hamdan Juhannis dan jajaran Diskrimsus Polda Sulsel.
Polisi juga menampilkan 17 terduga tersangka dihadapan ratusan wartawan dari berbagai media cetak, media eletronik, media tv, radio dan media online.
Dipaparkan Kapolda Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, terbongkarnya jaringan pembuat upal yang sudah mulai menggagas rencana tersebut sejak tahun 2010 silam, gegara transaksi Rp500 ribu di Jl Pelita, Dusun Lambengi, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu.
Bermula dari situlah kasus upal kampus ini terkuak. Ada 17 tersangka yang telah diamankan yakni AI, MN, KA, IR, MS, JBP, AA, SAL, SU, HK, IL, SM, MS, SM, SW, M dan RP. Dari 17 tersangka ada dua diantaranya berprofesi sebagai karyawan bank yakni IR (37) dan HK (50). Diantara tersangka itu pula terdapat dua orang perempuan dengan usia paruhbaya.
Kapolda mengatakan, jika melihat dari TKP pembuatan atau pencetakan upal di rumah AS di Jl Sunu Makassar dan TKP 2 di Jl HM Yasin Limpo Kampus UIN, kasus ini cukup terorganisir rapi bahkan tergolong kakap. Hal itu terbukti dari bahan baku kertas untuk cetak uangnya itu adalah impor dari China. Termasuk tintanya dibeli dari China. Selain itu, aktivitas cetak upal ini sudah dirancang sejak tahun 2010 silam.
“Dari hasil pemeriksaan pertama, pembuatan upal ini dimulai dari Juni 2010 kemudian lanjut ke 2011 sampai 2012. Kemudian pada Juni 2022 kembali lagi jaringan ini merencanakan, lalu Juli 2022 mulai merencanakan pembuatan dan mempelajari lagi. Jadi tahun 2022 itu masih tahap pengenalan. Kemudian Oktober 2022 sudah mulai membeli alat cetak dan pemesanan kertas. Pada Mei 2024 mulai launching kemudian pada Juni 2024 ini para tersangka kemudian saling kerjasama untuk proses pembuatan dan sudah mulai keluar menawar tawarkan ke pihak lain, ” ungkap Kapolda.
Sekitar September 2024 kemarin para tersangka mulai berkomunikasi dengan tersangka AI untuk mengangkut peralatan ke TKP 2 yakni ke kampus UINAM. Di TKP 2 di Gowa ini sudah dilakukan produksi dan upal cetakan pertama sempat rusak senilai 40 juta jenisnya uang kertas biasa. Upal itu kemudian dibakar semua.
Kemudian sebut Kapolda, pada November 2024 mulai cetak upal senilai Rp150 juta, kemudian mencetak upal lagi hingga sebesar Rp250 juta dan mulai menggunakannya. Namun aktivitas ini sempat tertahan lantaran para tersangka tahu Polisi sudah mulai menyelidiki.
“Jadi dana upal ini dari MN sebanyak Rp150 juta. Dari uang hasil cetak ini, ada yang diberikan kepada seseorang Rp1 juta, ada Rp500 ribu, ada yang Rp25 juta, ada yang Rp10 juta, ada Rp8 juta. Ini semua kita sudah ambil kembali. Ada yang sudah dibakar sebanyak Rp17,5 juta, ” jelas Kapolda.
Kapolda pun menjelaskan awal terbongkarnya sindikat upal ini pertama adanya laporan dari masyarakat di wilayah Pallangga. Diduga ada upal diedarkan di Pallangga itu. Kemudian oleh tim melalui Polres Gowa bergerak melakukan penyelidikan ke tempat dimana ditemukan seorang warga bernama M, melakukan transaksi Rp500 ribu diduga upal itu. Warga itu berada di Jl Pelita, Dusun Lambengi, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga.
Begitu tim bergerak dimulailah melakukan penyelidikan untuk mengungkap peredaran upal ini. Penyelidikan pertama kata Kapolda, dilakukan melalui tersangka M yang telah melakukan transaksi itu. M melakukan transaksi dengan AI untuk melakukan jual beli upal.
Upal yang diserahkan AI ini perbandingannya 1:2 yakni satu lembar uang asli, dua uang palsu. Kemudian transaksi ini juga mulai dilakukan beberapa tersangka yang lain.
“Jadi 17 orang di belakang ini perannya beda-beda, namun peran sentralnya ada pada AI ini yang posisinya di kampus adalah Kepala Perpustakaan. Kemudian juga saudara S, dan saudara AS. Para tersangka kita sudah tangkap. Ada juga yang DPO dan sementara dalam pengejaran. Masyarakat di Gowa tidak usah kuatir, tidak usah panik dan ragu karena uang palsu yang sudah keluar itu kita sudah tarik semua. Utamanya di tempat-tempat tertentu uang itu diedarkan oleh para tersangka. Barang buktinya banyak termasuk hasil penjualan juga. Barang bukti ada sekitar 98 item. Itu di TKP 1 dan di TKP 2. Dari Semua itu kita akan persangkakan sesuai dengan peran masing-masing dengan Pasal 36 (ayat 1, ayat 2, ayat 3) dan Pasal 37 (ayat 1 dan ayat 2) UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup, ” tandas Kapolda.
– Barang Bukti Nilainya Trilyunan
Dari sekian barang bukti yang disita, ada beberapa barang bukti justru sangat menarik. Karena nilainya mencapai trilyunan. Barang bukti bernilai mahal itu diantaranya berupa satu lembar kertas fotocopy Sertifikat Deposit BI nilainya Rp45 trilyun dan satu lembar kertas surat berharga negara (SBN) senilainya Rp700 trilyun.
Dan beberapa barang bukti lainnya yang pengadaannya mahal diantaranya ada tinta, ada mesin pemotong, ada sparepart, ada kaca pembesar. Khusus mesin cetaknya dibeli di Surabaya dan berasal dari China nilainya Rp600 juta. Semua barang tersebut pengadaan secara pribadi oknum tersangka.
Dalam barang bukti yang disita polisi ada beberapa jenis mata uang disita yakni mata uang rupiah emisi 2015 sebanyak 4.554 lembar pecahan 100 ribu, mata uang rupiah emisi 1999 sebanyak enam lembar pecahan 100 ribu. Juga ada 556 lembar pecahan 100 ribu belum dipotong potong.
Ada juga mata uang Korea 1 lembar sebesar 5.000 Won, ada mata uang Vietnam sebanyak 111 lembar sebanyak 500 Dong. Ada mata uang rupiah dua lembar pecahan 1.000 emisi tahun 1964. Kemudian ada mata uang pecahan 100 ribu emisi 2016 sebanyak 234 lembar.
Karena itu, pihak Kepolisian kini fokus mencari siapa aktor atau pendana dari kasus pencetakan upal ini.
“Akan kita usut tuntas sampai ke akar-akarnya. Tentang siapa pendananya, ini masih proses penyidikan, Kita cari pendananya,” tandas Kapolda.
Sementara Kapolres Gowa AKBP Reonald T Simanjuntak menjelaskan, tentang siapa-siapa yang aktor pendana dari pengadaan seluruh barang bukti ini, dirinya meminta diberi waktu untuk memprosesnya.
“Kami janji secara profesional kami akan terus mengupdate perkembangan kasus upal ini. Kami tidak main-main, kami akan serius. Kami akan tunjukkan bahwa hukum tidak tajam di bawah dan tidak tumpul di atas. Setelah ini masih ada tiga DPO dan ada lagi satu orang belum kami DPOkan krn butuh pengembangan lebih dalam karena kami tidak bisa salah menyangkakan orang, ” tandas AKBP Reonald. –