BULUKUMBA, UJUNGJARI-– Peristiwa memilukan dialami oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Bulukumba, Irma Fitria Mansur (38). Dia menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas) saat suaminya tak berada di rumah, pada Minggu (15/12), sekira pukul 21.30 Wita.
Sejam usai kejadian, polisi yang mendapatkan informasi adanya Curas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Apel, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu. Polisi kemudian mengarahkan korban melaporkan peristiwa tersebut.
Keesokan harinya, pada Senin (16/12), korban memutuskan melapor di Mapolsek Ujung Bulu Polres Bulukumba. Lantas seperti apa kronologi terjadinya Curas tersebut?
Kapolsek Ujung Bulu AKP Lis Mulyadi membeberkan kronologi terjadinya Curas berdasarkan pengakuan dari korban saat melapor di Mapolsek. Saat itu korban menceritakan secara detail peristiwa yang dialaminya.
Menurut Lis Mulyadi, kejadiannya bermula saat korban sedang berbaring di dalam kamar tidur rumahnya sembari memainkan handphone (HP), pada Minggu (15/12), sekira pukul 21.15 Wita. Korban kemudian mendengar pintu rumahnya di bagian samping terbuka.
“Dari pengakuan korban, pintu rumahnya di samping tidak terkunci. Saat pintu terbuka, korban mengira yang datang membuka pintu adalah suaminya. Sehingga korban tidak menghiraukan,” ungkap Lis Mulyadi kepada wartawan, Rabu (18/12).
Tak berselang lama, ada pria yang bukan suaminya memasuki kamar tidurnya. Pria tersebut membawa pisau dapur yang diambilnya di rumah korban sendiri.
“Terduga pelaku pun mengarahkan pisau dapur itu ke perut korban, lalu mengatakan janganko berteriak, tidak ku apa-apai jako,” ujar Lis Mulyadi.
Dalam keadaan takut seperti itu, korban hanya bisa pasrah. Sambil menutup mulutnya, terduga pelaku langsung mengambil HP milik korban yang sesaat lalu masih dipencet-pencet.
“Terduga pelaku juga mengambil satu unit laptop yang berada di atas lemari,” kata Lis Mulyadi lebih dalam menirukan pengakuan korban.
Setelah mengambil Hp dan laptop, terduga pelaku meninggalkan rumah korban lewat pintu samping.
Kasus Curas ini, membuat kepolisian dari opsnal gabungan bergerak cepat. Polisi memburu terduga pelaku AK alias AB (42) dan AR (37) selama dua hari. Pengejaran terhadap terduga pelaku dimulai di Desa Manjalling Kecamatan Ujung Loe Bulukumba, kemudian ke Kota Makassar hingga ke Kabupaten Barru. (Iful)