Site icon Ujung Jari

Kepala BI Sulsel: Uang Asli Sulit Dipalsukan, Punya Pengaman Khusus Multicolour Latent Image

GOWA, UJUNGJARI.COM — Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulsel Rizki Ernadi Wimanda mengaku sangat mengapresiasi jajaran Polri dalam melakukan pengungkapan uang palsu (upal) yang viral saat di Kabupaten Gowa. Apalagi upal itu ternyata dibuat dan dicetak dalam kampus ternama di Makassar seperti UINAM.

Rizki pun lalu memberikan penjelasan detil tentang jenis uang resmi yng dikeluarkan negara Indonesia dan hanya BI sebagai lembaga berwenang yang bisa mengelola uang tersebut.

Saat hadir dalam konferensi pers yang digelar Polres Gowa, Kamis (19/12) sekira pukul 11.00 Wita dan dipimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, Rizki mengatakan dirinya memberikan klarifikasi tidak dalam kapasitas prosentasi perbedaan upal dengan uang yang asli.

“Saya tidak dalam kapasitas membedakan berapa persen perbedaannya, apakah 50 persen atau 90 persen. Pokoknya beda. Satu saja bedanya, itu sudah palsu. Yang paling tidak bisa dipalsukan adalah multicolour latent image (gambar tersembunyi multi warna). Coba uang 100 ribu bagian depan diliatin miring disitu ada angka 100 warna merah kuning hijau, itu sulit dipalsukan. Kemudian juga ada latent image (gambar tersembunyi yang merupakan salah satu unsur pengaman uang rupiah). Gambar ini hanya dapat dilihat dari sudut pandang tertentu. Itu paling susah dipalsukan. Jadi satu saja tidak sama, itu sudah palsu. Bahannya itu sudah ketahuan dan hasil cetaknya relatif burem, ” sebut Rizki.

Kata Rizki, sesuai UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang, posisi BI itu sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mengelola uang.

Kapolda Irjen Pol Yudhiawan Wibisono memperlihatkan BB berupa hasil cetakan uang tapi belum dipotong-potong.(foto/ist)

“Mengelola uang itu ada enam kewenangan yakni merencanakan, mencetak, menarik, mencabut, memusnahkan dan mengeluarkan. Jadi kalau ada masyarakat atau organisasi tertentu yang mencetak apalagi mengedarkan uang selain yang dicetak oleh BI, maka itu tindakan kriminal seperti disampaikan Kapolda, hukuman penjaranya 10 tahun sampai seumur hidup dan dendanya Rp10 miliar sampai Rp100 miliar, ” terang Kepala BI Sulsel.

Rizki juga menjelaskan, jika merujuk upal yang telah beredar di masyarakat, maka secara kasat mata itu susah untuk dikenali, palsu atau tidak. Tapi BI, kata Rizki, untuk memastikan uangnya itu berkualitas maka bisa diteliti di pecahan Rp100 ribu.

Disebutkannya, di pecahan 100 ribu ini ada lebih 10 sistem pengaman uang. Yakni bahan kertasnya terbuat dari serat kapas, ada tanda air (water mark) dan electrotype (yakni sebuah tanda hanya terlihat jika diterawang dengan cahaya), ada benang pengaman (security thread), ada blind code yang menandakan garis kasar di salah satu sisi sehingga mudah dikenali bagi tuna netra, ada rectovorse (yakni gambar akan saling isi jika diterawang).

Tintanya unik karena berubah warna, ada microtext, latent image, gambar raster, hasil cetakan memendar dan ada tulisan kecil hanya bisa terlihat oleh kaca pembesar. Selain itu, ada nomor seri yang satu sama lain beda.

“Jadi sangat sulit lah kita membandingkan uang asli dan uang palsu sebab uang asli ada pengamannya yang tidak diketahui siapapun, ” kata Kepala BI Sulsel. –

Exit mobile version